Pengurusan SKCK di Aceh Wajib Aktif BPJS Kesehatan Mulai Berlaku 1 Agustus 2024

Jumat, 2 Agustus 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Aceh akan mengalami perubahan signifikan

i

pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Aceh akan mengalami perubahan signifikan

Banda Aceh, – Mulai 1 Agustus 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Aceh akan mengalami perubahan signifikan.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kompol Zainal Arifin, Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.

“Perpol No.6 tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” ungkap Zainal, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:  Baitul Mal Aceh dan RSUZA Teken Kerja Sama Bantuan Kaki Palsu untuk Warga Miskin

Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai.

Selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Namun, jika kepesertaan JKN tidak aktif, proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengurus pengaktifan JKN.

Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses. Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menjelaskan bahwa hampir 100 persen masyarakat Aceh sudah terdaftar dalam Program JKN.

Baca Juga:  Pangdam IM dan Pj Wali Kota Banda Aceh Kunjungi SMPN 1

Neni berharap kebijakan ini tidak menimbulkan kendala dalam pengurusan SKCK. Untuk mempermudah proses, petugas BPJS Kesehatan akan disiapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK untuk sosialisasi dan edukasi kepada pemohon.

“Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Proses pendaftaran juga bisa dipandu oleh petugas BPJS Kesehatan,” jelas Neni.

Neni menekankan bahwa persyaratan JKN aktif ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta JKN untuk kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK,” tutup Neni. (*)

Berita Terkait

Dandim Banda Aceh Kawal Pelaksanaan PSU di Gampong Merduati dengan Penuh Kesiapan
Dandim Kota Banda Aceh Dorong Sinergi Maksimal untuk Sukseskan Pilkada 2024
Tiga Warga di Banda Aceh Meninggal Dunia Saat Masuk dalam Penampungan Air
Kepala Dinas PPPA Menerima Silaturahmi dan Audiensi DPD IWAPI Aceh
Kodim Banda Aceh Siagakan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Banda Aceh Dilanda Angin Kencang, Pemkot Instruksikan Siswa Belajar Daring
Jokowi ke RSUDZA Banda Aceh, Minta Tambah Tempat Tidur Pasien
Jokowi Resmikan Venue PON Aceh-Sumut 2024 di Stadion H Dimurthala

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:02 WIB

Dandim Banda Aceh Kawal Pelaksanaan PSU di Gampong Merduati dengan Penuh Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 - 18:37 WIB

Dandim Kota Banda Aceh Dorong Sinergi Maksimal untuk Sukseskan Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 17:49 WIB

Tiga Warga di Banda Aceh Meninggal Dunia Saat Masuk dalam Penampungan Air

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Kepala Dinas PPPA Menerima Silaturahmi dan Audiensi DPD IWAPI Aceh

Rabu, 25 September 2024 - 13:20 WIB

Kodim Banda Aceh Siagakan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 19 September 2024 - 16:18 WIB

Banda Aceh Dilanda Angin Kencang, Pemkot Instruksikan Siswa Belajar Daring

Senin, 9 September 2024 - 15:13 WIB

Jokowi ke RSUDZA Banda Aceh, Minta Tambah Tempat Tidur Pasien

Senin, 9 September 2024 - 15:02 WIB

Jokowi Resmikan Venue PON Aceh-Sumut 2024 di Stadion H Dimurthala

Berita Terbaru

Polisi membantu pengendara sepeda motor yang terjebak longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh

Umum

Jalan Lintas Gayo Lues-Abdya putus akibat longsor

Rabu, 1 Jan 2025 - 15:01 WIB

Foto tangkapan layar dari live video FB warga memperlihatkan kondisi dalam KMP Aceh Hebat 1 dimana terjadi kepanikan dan sebuah truk terbalik dengan posisi menyamping, Selasa, 24 Desember 2024. (Video kiriman warga)

Aceh Jaya

Cuaca Buruk KMP Aceh Hebat 1 Terjebak di Jalur Calang-Sinabang

Selasa, 24 Des 2024 - 13:29 WIB