Pengurusan SKCK di Aceh Wajib Aktif BPJS Kesehatan Mulai Berlaku 1 Agustus 2024

Jumat, 2 Agustus 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Aceh akan mengalami perubahan signifikan

i

pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Aceh akan mengalami perubahan signifikan

Banda Aceh, – Mulai 1 Agustus 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Aceh akan mengalami perubahan signifikan.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kompol Zainal Arifin, Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.

“Perpol No.6 tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” ungkap Zainal, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:  Cantiknya Cut Putri Tsabina Berbalut Baju Pengantin Aceh Dara Baro

Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai.

Selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Namun, jika kepesertaan JKN tidak aktif, proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengurus pengaktifan JKN.

Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses. Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menjelaskan bahwa hampir 100 persen masyarakat Aceh sudah terdaftar dalam Program JKN.

Baca Juga:  Ratusan pelajar SMP di Aceh ikuti simulasi bencana gempa dan tsunami

Neni berharap kebijakan ini tidak menimbulkan kendala dalam pengurusan SKCK. Untuk mempermudah proses, petugas BPJS Kesehatan akan disiapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK untuk sosialisasi dan edukasi kepada pemohon.

“Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Proses pendaftaran juga bisa dipandu oleh petugas BPJS Kesehatan,” jelas Neni.

Neni menekankan bahwa persyaratan JKN aktif ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta JKN untuk kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK,” tutup Neni. (*)

Berita Terkait

Mualem Sebut akan Mengelola semua potensi di empat pulau yang baru dikembalikan
HRD Desak Mendagri Kembalikan Empat Pulau Milik Aceh
Aceh tempuh jalur non-litigasi untuk polemik 4 pulau yang dimasukkan pusat ke Sumut
DPR Dek Gam minta Mendagri segera kembalikan empat pulau dari Sumut ke Aceh
Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia
100 Kilogram Tembaga di ‘Tugu Pena’ Simpang Mesra Ludes Dijarah Maling
Jelang Ramadhan 1446 H, Dandim Kota Banda Aceh Serahkan 9 Ekor Sapi untuk Meugang
Gaji Seluruh Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Cair

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:27 WIB

Mualem Sebut akan Mengelola semua potensi di empat pulau yang baru dikembalikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:20 WIB

HRD Desak Mendagri Kembalikan Empat Pulau Milik Aceh

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:21 WIB

Aceh tempuh jalur non-litigasi untuk polemik 4 pulau yang dimasukkan pusat ke Sumut

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:45 WIB

DPR Dek Gam minta Mendagri segera kembalikan empat pulau dari Sumut ke Aceh

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:29 WIB

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:09 WIB

100 Kilogram Tembaga di ‘Tugu Pena’ Simpang Mesra Ludes Dijarah Maling

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:26 WIB

Jelang Ramadhan 1446 H, Dandim Kota Banda Aceh Serahkan 9 Ekor Sapi untuk Meugang

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:06 WIB

Gaji Seluruh Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Cair

Berita Terbaru