Organisasi dan lembaga di Aceh bentuk Koalisi Kawai Haba Pilkada 2024

Minggu, 4 Agustus 2024 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah perwakilan organisasi saat deklarasi koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh dalam diskusi terpumpun (FGD) yang difasilitasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (3/8/2024) (ANTARA/HO)

i

Sejumlah perwakilan organisasi saat deklarasi koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh dalam diskusi terpumpun (FGD) yang difasilitasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (3/8/2024) (ANTARA/HO)

Banda Aceh, (Isuaceh) – Sejumlah organisasi dan lembaga di Aceh membentuk koalisi mengawal informasi pemilihan kepala daerah dengan nama ‘Koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh’, untuk melawan gangguan informasi selama proses Pilkada 2024.

“Koalisi ini dibentuk dari gabungan elemen masyarakat lintas profesi, etnis, dan usia dengan kesamaan tujuan mengawal Pilkada Aceh melalui penyampaian informasi utuh sesuai fakta,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Reza Munawir, di Banda Aceh, Minggu 4 Angustus 2024.

Deklarasi koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh tersebut berlangsung dalam diskusi terpumpun (FGD) yang difasilitasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, di Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun koalisi ini terdiri dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, PWNU Aceh, PW Muhammadiyah Aceh, The Leader, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Aceh Institute, Mafindo Aceh, Hakka Aceh, Koalisi Anak Muda Democracy Resilience.

Kemudian, Katahati Institute, MaTA,Koalisi NGO HAM, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), LBH Aceh,Youth ID, Flower Aceh, Solidaritas Perempuan (SP) Aceh, dan Koalisi NGO HAM Aceh.

Baca Juga:  Relawan Asoe Lhoks Dukung Ismail A Manaf Calon Walikota Lhokseumawe

Reza mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Aceh berpotensi dibayang-bayangi penyebaran informasi hoaks yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, bahkan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Dirinya menilai, kolaborasi multisektoral ini penting dalam menghalau penyebaran hoaks serta memfasilitasi untuk klarifikasi informasi terkait pelaksanaan pesta demokrasi.

“Sehingga masyarakat Aceh bisa memperoleh informasi yang kredibel dan tidak terjebak dalam simpang siur informasi sesat,” ujar Reza Munawir.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Saiful menyambut baik serta mendukung penuh hadirnya koalisi ini untuk mencegah hoaks yang berpotensi meningkat jelang Pilkada.

Belajar dari pengalaman Pilkada sebelumnya, penyebaran hoaks terbukti menghadirkan kegaduhan, perpecahan, pertengkaran, bahkan permusuhan di dalam masyarakat.

“Maka, penting untuk mengantisipasi isu-isu hoaks dalam masyarakat melalui aktivitas cek fakta,” kata Saiful.

Disisi lain, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, menyatakan bahwa tidak ada landasan agama, konteks adat, maupun landasan hukum yang membolehkan penyebaran berita bohong.

Baca Juga:  Ketua DPRA Abang Samalanga Pertanyakan Dek Fad Sebagai Wakil Mualem

Masyarakat, terutama kalangan intelektual, seharusnya melihat hoaks itu sebagai suatu hal yang najis, hingga tidak mudah terprovokasi dan menyebarkannya.

“Sebab penyebaran hoaks sangat berbahaya, bukan hanya berimbas kepada segelintir orang tetapi juga dapat membinasakan masyarakat,” katanya.

Sesuai Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 6 Tahun 2018 terkait Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) dan Dampaknya dinyatakan bahwa hukum menciptakan hoaks dan menyebarkannya adalah haram dan bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat

“Maka, penjernihan narasi demokrasi dapat dilakukan melalui aktivitas cek fakta yang dapat membantu masyarakat terhindar dari potensi misinformasi, disinformasi, dan malinformasi,” ujar Lem Faisal.

Untuk diketahui, adapun Misinformasi dapat diartikan sebagai penyebaran informasi yang tidak akurat oleh orang yang tidak tahu. Sedangkan disinformasi adalah informasi keliru yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk mengelabui dan mencapai tujuan tertentu.

Lalu, malinformasi adalah informasi yang bisa jadi benar tetapi penyajiannya dibentuk sedemikian rupa dengan tujuan untuk merugikan pihak tertentu. (*)

Berita Terkait

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia
100 Kilogram Tembaga di ‘Tugu Pena’ Simpang Mesra Ludes Dijarah Maling
Jelang Ramadhan 1446 H, Dandim Kota Banda Aceh Serahkan 9 Ekor Sapi untuk Meugang
Gaji Seluruh Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Cair
Peneliti Bahasa BRIN sebut bahasa Aceh dalam status terancam punah
Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota
Dandim Banda Aceh Kawal Pelaksanaan PSU di Gampong Merduati dengan Penuh Kesiapan
Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:09 WIB

100 Kilogram Tembaga di ‘Tugu Pena’ Simpang Mesra Ludes Dijarah Maling

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:26 WIB

Jelang Ramadhan 1446 H, Dandim Kota Banda Aceh Serahkan 9 Ekor Sapi untuk Meugang

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:06 WIB

Gaji Seluruh Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Cair

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:26 WIB

Peneliti Bahasa BRIN sebut bahasa Aceh dalam status terancam punah

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:05 WIB

Pasangan Cagub-Cawagub Aceh, Mualem-Dek Fadh Unggul di 15 Kabupaten/Kota

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:02 WIB

Dandim Banda Aceh Kawal Pelaksanaan PSU di Gampong Merduati dengan Penuh Kesiapan

Sabtu, 30 November 2024 - 12:39 WIB

Dua OTK Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan dari Kombatan GAM

Rabu, 27 November 2024 - 18:17 WIB

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Berita Terbaru

Foto: dok ist

Aceh Besar

Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 18:30 WIB