Banda Aceh – Dua pria di Aceh ditangkap polisi karena diduga menjarah satu rumah kosong secara bolak-balik. Satu pelaku memakai uang hasil curian untuk membeli sabu-sabu.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi diperoleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mendapat informasi adanya pengguna sabu di kawasan Museum Aceh pada Minggu (28/7) dinihari. Setelah diselidiki, polisi menangkap AF yang sedang menunggu temannya KH.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkusan sabu dalam tas yang dibawakan AF. Tersangka disebut mengaku barang haram tersebut dibelikan dari seseorang berinisial T seharga Rp 200 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, polisi juga curiga di dalam tas tersebut ditemukan banyak emas perhiasan. Saat diinterogasi, AF mengaku emas itu milik ibunya yang hendak dijual untuk membeli rumah.
“Setelah kita dalami akhirnya dia mengaku barang-barang tersebut hasil pencurian di rumah kosong di Kecamatan Peukan Bada yang dilakukan dua hari sebelumnya,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, AF dan KH melakukan penjarahan di rumah tersebut sebanyak dua kali yakni pada Kamis (25/7) dinihari dan Jumat (26/7) dinihari. Pelaku disebut membawa lari brankas yang berisi emas puluhan gram, motor dan berbagai barang lainnya.
Kasus pencurian itu disebut telah dilaporkan ke Polsek Peukan Bada pada Jumat (26/7). Menurutnya, pelaku sudah menjual sebagian perhiasan ke toko emas di Banda Aceh.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta. Untuk kasus pencurian akan ditangani Polsek Peukan Bada, sedangkan kasus narkoba kami tangani,” ujarnya.
Kapolsek Peukan Bada Ipda Munawir menyebutkan kedua pelaku yang sehari-hari mencari barang bekas memantau rumah-rumah target saat siang hari. Bila sudah menemukan lokasi, pelaku baru beraksi pada malam hari.
“Untuk pelaku KH ini merupakan residivis curanmor. Dia baru empat bulan keluar penjara,” jelas Munawir.
(*)