Banda Aceh, – Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dan Tenaga Kontrak serta Sistem Belajar selama pelaksanaan PON XXI/2024 Aceh-Sumut Wilayah Aceh. Selama event itu berlangsung, ASN dan siswa beraktivitas dari rumah.
SE Gubernur Aceh Nomor 800/9042 itu diteken Pj Gubernur Safrizal ZA pada 28 Agustus lalu. Ada sejumlah poin yang diatur termasuk persentase WFH serta yang bekerja dari kantor (WFO).
“Selama sistem kerja WFH dan/atau daring, ASN, tenaga kontrak (Tekon), dan siswa diminta menghindari keramaian dan kerumunan, tetap menjalankan tugas dan belajar secara daring, melakukan presensi, dan memperoleh penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd. Qahar dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RSJ, Satpol PP, WH, dan Dinas Perhubungan, sistem kerja akan diatur secara khusus oleh Kepala SKPA masing-masing, dengan tetap memperhatikan kualitas layanan dan fungsi tugas.
Kepala SKPA juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada Gubernur Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh. Dia berharap pelaksanaan event olahraga terbesar di Aceh itu berjalan lancar.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran PON XXI tanpa gangguan lalu lintas dan penumpukan massa sembari menjaga pelayanan publik tetap optimal,” jelasnya.
Berikut sistem kerja dan belajar selama PON di Aceh:
1. Tanggal 2 sampai 6 September 2024: 70% pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, serta 30% bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring.
2. Tanggal 7 sampai 9 September 2024: 100% pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring.
3. Tanggal 10 sampai 14 September 2024: 70% pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, serta 30% bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring.
4. .Tanggal 17 sampai 23 September 2024: 40% pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, serta 60% bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, serta pejabat terkait lainnya, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (*)