Samalanga – Rapat mediasi perdamaian digelar di Kantor Polsek Samalanga, Polres Bireuen, terkait dugaan kasus pencurian yang berujung pemukulan di Desa Batee Iliek, Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
Rapat tersebut berhasil menyelesaikan perselisihan antara warga terkait insiden pada hari sebelumnya. Rabu (8/5/2024).
Peristiwa terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah warga di Dusun Mns. Simpang Desa Batee Iliek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pria bernama AG dan BS diduga mencuri biji coklat seberat 2 kg milik warga Benama JM. Konflik muncul ketika ketua pemuda setempat FH memanggil Ag dan BS, yang juga terlibat dalam pencurian, dan terjadi cekcok yang berujung pemukulan oleh FH terhadap BS.
Namun, melalui mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Samalanga AKP Faisal S.H.,M.H., yang di dampingi oleh Kanit Reskrim kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. AKP Faisal mengatakan,
“Proses mediasi ini penting untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Kami berharap masyarakat dapat mengikuti contoh perdamaian ini dan menghormati proses hukum yang berlaku.”pungkas Faisal.
Dalam mediasi tersebut, Kedua pelaku setuju untuk meminta maaf kepada Pemilik Coklat atas perbuatannya, sementara Ketua Pemuda Setempat bersedia meminta maaf kepada kedua pelaku terkait kasus penganiayaan yang ia lakukan.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat dan perangkat desa untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan perselisihan, sesuai dengan ketentuan dalam qanun 18 perkara. Selama proses mediasi berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Dengan demikian, rapat mediasi ini tidak hanya menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak terkait, tetapi juga memupuk semangat perdamaian dan menegaskan pentingnya penyelesaian konflik melalui proses yang sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)