Bireuen, – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi didampingi Kasi Intel Abdi Fikri, memfasilitasi permasalahan penerbitan sertifikat tanah warga Desa Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, bertempat di ruang rapat Kajari Bireuen, Rabu, (15/5/2024).
Dalam kegiatan fasilitasi tersebut hadir diantaranya Kajari Bireuen didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Keuchik Desa Cot Keutapang dan warga yang mengurus sertifikat tanah berinisial B beserta istri.
Kajari Bireuen melalui Kasi Intel Abdi Fikri menjelaskan, permasalahan penerbitan sertifikat tanah Desa Cot Keutapang berawal dari pemilik tanah yakni B yang meminta Keuchik Cot Keutapang mengurus sertifikat tanah miliknya yang berukuran 7×23 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tanggal 22 November 2023, B memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada Keuchik Cot Keutapang untuk biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut, dimana dari jumlah uang itu sudah termasuk utang B kepada Keuchik Cot Keutapang sebesar Rp3 juta yang dia pinjam untuk berobat anaknya.
Setelah 5 bulan berlalu sertifikat tanah belum juga selesai, sehingga B menjumpai Keuchik Cot Keutapang, untuk mempertanyakan sertifikat dimaksud, yang akhirnya permasalahan tersebut tayang di salah satu media online.
Kajari Bireuen yang mendengar permasalahan tersebut memerintahkan Kasi Intel untuk menelusuri duduk permasalahan sebenarnya proses sertifikat tanah di Desa Cot Keutapang, terang Abdi Fikri.
Pada Rabu tanggal Mei 2024 melalui Kasi Intel memanggil keduanya untuk datang ke Kantor Kejari Bireuen guna mendengar penjelasan dari kedua pihak. Dalam penjelasannya, Keuchik Cot Keutapang mengatakan bahwa uang yang diberikan oleh B diperuntukkan pengurusan sertifikat tanah bukan untuk keuntungan pribadi.
Kajari Bireuen setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak menawarkan solusi untuk membantu percepatan pengurusan sertifikat tanah milik B dan akan menghubungi pihak terkait. Solusi tersebut diterima oleh B, dan Keuchik Cot Keutapang juga berjanji akan segera berupaya membantu proses percepatan sertifikat tanah milik, sehingga tidak ada lagi permasalahan antara B keduanya.
Sebelum meninggal Kantor Kejari Bireuen, warga ini sempat menceritakan permasalahan kondisi anak perempuan satu-satunya yang sedang sakit dan memohon bantuan dari Kajari.
Mendengar permohonan dari warga ini, Kajari Bireuen Munawal Hadi menyerahkan bantuan sejumlah uang untuk membantu meringankan beban yang ditanggungnya.(*)