Kajari Bireuen: Pendamping Desa Jangan Cari Keuntungan Pribadi di Gampong

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait tugas dan fungsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa, Pemdamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Setdakab Lama Bireuen, Selasa (14/5/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kajari Bireuen, dan turut didampingi Kasi Intelijen Abdi Fikri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Ir Mukhtar Abda MSi, Koordinator LSM MaTA Aceh Alfian, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Baca Juga:  Rasa Aman Untuk Masyarakat, Polsek Jeunieb Rutin Patroli Wilayah

Dalam kegiatan tersebut, Kajari menyampaikan bahwa kejaksaan negeri telah turun ke 12 desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan desa siaga anti korupsi secara gratis yang bertujuan untuk kemajuan desa, sebagai bentuk kecintaan pihaknya terhadap Bireuen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin agar pendamping desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Jangan malah memanfaatkan kondisi di gampong untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegas Munawal Hadi.

Terkait tugas dan fungsi pendamping desa, Kajari Bireuen mengingatkan, agar dijalankan sesuai dengan Kepmendes PDTT No 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Baca Juga:  Dekan FISIP Umuslim Bireuen Pemateri PKM di Thailand

“Dengan demikian, pendamping desa dapat terhindar dari tindak pidana korupsi, bukan malah bertindak sebagai inisiator untuk melakukan korupsi itu sendiri,” pungkas sapaan Haji Munawal itu.

Diakhir penyampaian, Kajari Bireuen menekankan kepada 226 peserta yang hadir bahwa kejaksaan tidak akan ragu melakukan penindakan apabila ditemukan pendamping desa yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, termasuk tidak peduli terhadap kemajuan desa.(*)

Berita Terkait

Saat Shalat Tarawih malam Pertama, satu Rumah Warga di Bireuen Ludes Terbakar
Jelang Meugang Puasa Harga Sapi Di Bireuen Megalami Kenaikan
Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen
Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen
Partai Aceh resmi Usung Tgk Batee-Franco, calon bupati dan wakil bupati Bireuen
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Diwajibkan tak Ada Tunggakan Pajak
Aktivis Penggerak Literasi SMKN 1 Jeunieb Ikut Krida Duta Bahasa
Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Terkait Korupsi PNPM Gandapura

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Jelang Meugang Puasa Harga Sapi Di Bireuen Megalami Kenaikan

Senin, 23 September 2024 - 14:56 WIB

Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:59 WIB

Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:39 WIB

Partai Aceh resmi Usung Tgk Batee-Franco, calon bupati dan wakil bupati Bireuen

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:08 WIB

Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Diwajibkan tak Ada Tunggakan Pajak

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:17 WIB

Aktivis Penggerak Literasi SMKN 1 Jeunieb Ikut Krida Duta Bahasa

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:09 WIB

Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Terkait Korupsi PNPM Gandapura

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Ini Daftar Juara Karnaval HUT RI ke-79 Tingkat Kabupaten Bireuen

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB