Bireuen, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar Rp 27 juta di Pemerintah Kabupaten Bireuen. Temuan ini terdapat pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat.
Demikian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 11.A/LHP/XVIII.BAC/5/2024 tertanggal 17 Mei 2024 yang dikutip, Kamis, 6 Juni 2024. Dalam laporan ini juga ditemukan enam SKPK Pemkan Bireuen tidak menggunakan fasilitas penginapan.
Adapun enam SKPK tersebut ialah, Sekretariat Daerah sebesar Rp 17 juta; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebesar Rp 1 juta lebih; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp 4 juta lebih; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp 999 ribu, dan Sekretariat Baitul Mal sebesar Rp 646 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut BPK, kelebihan pembayaran ini disebabkan karena kurang optimal pengujian tagihan dan perintah pembayaran belanja perjalanan dinas oleh Kepala SKPK terkait sebagai pejabat pengguna anggaran (PA).
Selain itu, pelaksana perjalanan dinas juga tidak menaati ketentuan dalam menyampaikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan pelaksanaannya.
Hingga pemeriksaan berakhir, baru Rp 2 juta lebih yang telah disetorkan ke kas daerah. Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 25 juta lebih.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen berjanji akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. BPK jugamerekomendasikan agar Penjabat Bupati Bireuen memerintahkan Kepala SKPK lebih optimal dalam melakukan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran belanja perjalanan dinas.
Selain itu, BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas yang masih tersisa sebesar Rp 25 juta lebih segera diproses dan disetorkan ke kas daerah.(*)
Sumber Berita : AJNN