Bireuen, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPKMG) kembali mengeluarkan surat larangan terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) aparatur desa ke luar daerah.
Berdasarkan surat bernomor 2441/2024 yang diterima Ajnn. Aturan itu dikeluarkan atas dasar arahan Penjabat Bupati dan hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bireuen.
Surat tersebut ditujukan kepada Camat, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) serta seluruh Keuchik di Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin pertama, aparatur gampong dilarang melakukan bimbingan teknis yang berlokasi di luar wilayah Bireuen.
Kedua, apabila ingin melakukan bimtek di luar wilayah Bireuen, aparatur gampong harus mengajukan permohonan atau proposal, ditujukan kepada Pj Bupati Bireuen dan dinas terkait untuk dibahas bersama Forkopimda.
Poin ketiga, segala bentuk bimtek yang dilakukan di luar Bireuen harus diberitahukan maksud dan tujuannya. Terakhir surat tersebut menegaskan bahwa ketentuan ini harus dilakukan dengan semestinya.
Tembusan surat ini ditujukan kepada Polres Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas DPKMG Bireuen, Mukhtar, tertanggal 12 Juni 2024.
Hingga berita ini ditayangkan, Mukhtar belum memberikan tanggapan apapunsaat dikonfirmasi oleh Ajnn melalui pesan WhatsApp dan telepon.(*)