Bireuen – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Abdi Fikri, mengatakan seluruh camat di daerah itu sepakat untuk menghentikan sementara kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Kegiatan itu dihentikan, kata Abdi, sambil menyusun perencanaan yang baik dan nantinya disetujui oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daera (Forkopimda).
Abdi mengatakan kesepakatan ini tercapai dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas pelaksanaan Bimtek yang dibiayai dari Dana Desa.
Dalam acara terebut, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, Kasi Pidsus, serta seluruh Camat se-Kabupaten Bireuen, yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Bireuen pada Jumat, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“FGD bersama para camat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara kegiatan Bimtek,” kata Abdi Fikri, Sabtu, 15 Juni 2024.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, mengingatkan para camat agar pelaksanaan Bimtek harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, disusun dengan perencanaan yang baik, dan anggaran yang dikeluarkan harus rasional serta sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing desa.
“Kebutuhan masing-masing desa harus sesuai dengan Bimtek yang dilaksanakan dan nantinya harus dipaparkan di depan Forkopimda,” kata Abdi.
Abdi mengatakan, setelah beredarnya pemberitaan di media-media, pelaksanaan Bimtek di Kabupaten Bireuen yang baru-baru ini dilakukan menuai beberapa polemik, oleh karena itu Kejari Bireuen sebagai lembaga penegak hukum mempunyai kewajiban untuk membenahi permasalahan tersebut.
“Marilah kita bersama membangun Kabupaten Bireuen ke arah yang lebih baik,” kata Abdi.
Penelusuran media ini seluruh kechik di Bireuen mengikuti studi tour (Bimtek) ke Sidoarjo, Jawa Timur. Kegiatan yang sama juga diikuti oleh tuha peut di seluruh gampong di Bireuen. Namun mereka hanya sampai ke Jakarta. Sementara ketua pemuda gampong hanya berjalan-jalan ke Medan, Sumatra Utara.
Semua ongkos perjalanan, akomodasi dan konsumsi keuchik, tuha peut, dan ketua pemuda gampong itu diambil dari dana desa. Setiap gampong diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 38 juta ke sebuah organisasi yang beralamat di Langkat, Sumatra Utara, yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga pelaksana.
Rinciannya uang Rp 38 juta tersebut yakni Rp 17 juta untuk kegiatan keuchik, Rp 16 juta untuk kegiatan tuha peut, dan Rp 6 juta untuk kegiatan ketua pemuda.(*)