Bireuen – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen menangkap dua pemain judi online di sebuah kafe di Kecamatan Peusangan pada Kamis, (20/6/2024). Mereka berinisial MI (19) dan MR (24) tercatat sebagai warga Kuta Blang.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko melalui Kasat Reskrim Iptu Adimas Firmansyah mengatakan penangkapan tersebut terjadi saat tim Opsnal melakukan patroli di wilayah Kecamatan Peusangan, dengan fokus pada warung kopi atau kafe yang masih buka hingga tengah malam.
Adimas mengatakan, dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 771.000. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adimas mengatakan kasus judi online telah meresahkan masyarakat, pelakunya tidak mengenal batas usia. Polres Bireuen, kata dia, akan terus melakukan upaya-upaya untuk pemberantas judi online di masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko mengimbau kepada masyarakat untuk bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang sudah merambah ke segala lini kehidupan masyarakat.
“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mari bersinergi dalam memberantas praktik perjudian. Kita ketahui bahwa saat ini judi online sudah sangat meresahkan.(*)