Bireuen, – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Zainuddin (53) asal Bireuen atas perkara pencurian batu gajah di tanah kebun warga di Simpang Mamplam, Bireuen pada Rabu, (26/6/2024).
Terpidana Zainuddin telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh nomor: 21/PID/2017/PTBNA 29 Maret 2017 yang menguatkan putusan PN Bireuen 13 Oktober 2016 Nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir dan menjatuhkan pidana kepada terpidana selama tujuh bulan.
“Bahwa pada hari ini sekitar pukul 10.05 WIB Tim Tabur Kejati Aceh mengamankan DPO asal Kejari Bireuen dengan identitas Zainuddin, warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ali, terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun tidak diindahkan sehingga diterbitkan DPO Kejati Aceh.
Usai ditangkap, kata Ali, terpidana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara di Lapas Kelas IIB Bireuen.
Ali mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” kata Ali seraya menambahkan penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(*)