Kejari Bireuen tetapkan tersangka korupsi PNPM Gandapura Rp1,16 miliar

Selasa, 9 Juli 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Bireuen memeriksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM di Kantor Kejari Bireuen di Bireuen, Aceh, Senin (8/7/2024). Kejari Bireuen

i

Penyidik Kejari Bireuen memeriksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM di Kantor Kejari Bireuen di Bireuen, Aceh, Senin (8/7/2024). Kejari Bireuen

Banda Aceh, – Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan kerugian negara mencapai Rp1,16 miliar.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin (8/7) mengatakan tersangka berinisial MY. MY selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura 2019-2023.

“MY merupakan anggota DPRK Bireuen. Penetapan My sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat dam barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura, Kabupaten Bireuen,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, MY menyetujui, mengalokasikan, serta mencairkan dana simpan pinjam kelompok perempuan yang pada pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya, ada peminjam berstatus pegawai negeri sipil,” kata Munawal Hadi.

Selain itu, MY selaku Ketua BKAD memberikan dana simpan pinjam untuk peminjam individu. Pinjaman juga diberikan kepada kerabat serta peminjam sebagai perangkat desa.

“Pinjaman kepada individu, kerabat, perangkat desa menyalahi aturan. Dana simpan pinjam tersebut hanya bisa diberikan kepada kelompok perempuan,” katanya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp1,16 miliar.

Baca Juga:  Polsek Samalanga Gelar Kegiatan Sosialisasi di Pesantren Dayah Puteri Muslimat

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Serta dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Munawal Hadi. (*)

Berita Terkait

Saat Shalat Tarawih malam Pertama, satu Rumah Warga di Bireuen Ludes Terbakar
Jelang Meugang Puasa Harga Sapi Di Bireuen Megalami Kenaikan
Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen
Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen
Partai Aceh resmi Usung Tgk Batee-Franco, calon bupati dan wakil bupati Bireuen
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Diwajibkan tak Ada Tunggakan Pajak
Aktivis Penggerak Literasi SMKN 1 Jeunieb Ikut Krida Duta Bahasa
Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Terkait Korupsi PNPM Gandapura

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Jelang Meugang Puasa Harga Sapi Di Bireuen Megalami Kenaikan

Senin, 23 September 2024 - 14:56 WIB

Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:59 WIB

Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:39 WIB

Partai Aceh resmi Usung Tgk Batee-Franco, calon bupati dan wakil bupati Bireuen

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:08 WIB

Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Diwajibkan tak Ada Tunggakan Pajak

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:17 WIB

Aktivis Penggerak Literasi SMKN 1 Jeunieb Ikut Krida Duta Bahasa

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:09 WIB

Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Terkait Korupsi PNPM Gandapura

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Ini Daftar Juara Karnaval HUT RI ke-79 Tingkat Kabupaten Bireuen

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB