JPU Bireuen ajukan kasasi, terkait Vonis bebas terdakwa Korupsi BPRS Kota Juang

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan korupsi BPRS Bireuen. foto: AJNN/Tati.

i

Sidang putusan korupsi BPRS Bireuen. foto: AJNN/Tati.

Bireuen, – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan kasasi vonis bebas terhadap terhadap terdakwa korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.

Permohonan ini diajukan kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. “Kami mengajukan kasasi terhadap putusan terdakwa Z dan Y,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, Kamis, 11 Juli 2024.

Munawal mengatakan hanya terdakwa KH yang tidak diajukan kasis. Karena putusan tersebut, diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi apabila terdakwa KH melakukan upaya hukum kasasi, maka JPU Kejari Bireuen juga akan melakukan upaya hukum kasasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis bebas, Zamri, terdakwa korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Bireuen pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.

Ia merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua hakim Makaroda Hafat didampingi oleh Firmansyah dan Taqwaddin pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, tertanggal 2 Mei 2024.

Baca Juga:  Ada Senjata AS di Balik Serangan Israel ke Sekolah PBB di Gaza yang Tewaskan 14 Anak

Karena terdakwa dianggap tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum. “Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” isi putusan tersebut.

Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak bersalah karena mempertimbangkan terdakwa selaku kepala BPKD melakukan penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar.

Ini dilakukan guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66/POJK.03/2016. Di mana dalam aturan itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mewajibkan modal inti minimum PT BPRS Kota Juang sebesar Rp 6 miliar sebagai syarat PT BPRS Kota Juang tetap dapat beroperasional.

Hakim menyebutkan, fakta persidangan kerugian negara yang terjadi Pada PT. BPRS berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Aceh tersebut berada pada tataran operasional PT.BPRS yang sesuai pasal 97 ayat (3) UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan tanggung jawab Direksi in cassu Direktur PT BPRS, sehingga kerugian negara dimaksud sesuai ketentuan perundang-undangan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap terdakwa.

Selanjutnya, berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi pada fakta persidangan, tidak ada satupun yang menunjukkan ada indikasi terdakwa melakukan korupsi. Sementara dua terdakwa lainnya pada kasus tersebut dikuatkan hukumannya oleh PT Banda Aceh sebagaimana putusan pada PN Tipikor Banda Aceh.

Baca Juga:  Tanggul Sungai Jebol, Banjir di Aceh Tenggara Rendam Permukiman dan Pertanian

Padahal, Majelis hakim tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, memvonis tiga terdakwa korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Bireuen pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, dengan hukuman berbeda.

Terdakwa Zamri selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen periode 2018 -2022 dan saat ini menjabat sebagai Asisten 3 Setdakab setempat, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Sementara terdakwa Yusrizal Direktur Utama PT BPRS Kota Juang divonis dengan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 480 juta subsider 6 bulan.

Selanjutnya, terdakwa Khairum Hafis selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Bireuen, divonis kurungan penjara tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 4,2 juta.(*)

Berita Terkait

Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen
Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen
Partai Aceh resmi Usung Tgk Batee-Franco, calon bupati dan wakil bupati Bireuen
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Diwajibkan tak Ada Tunggakan Pajak
Aktivis Penggerak Literasi SMKN 1 Jeunieb Ikut Krida Duta Bahasa
Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Terkait Korupsi PNPM Gandapura
Ini Daftar Juara Karnaval HUT RI ke-79 Tingkat Kabupaten Bireuen
Pawai Karnaval di Bireuen dan Aneka Lomba Meriahkan HUT Ke-79 RI

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 14:56 WIB

Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:59 WIB

Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:39 WIB

Partai Aceh resmi Usung Tgk Batee-Franco, calon bupati dan wakil bupati Bireuen

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:08 WIB

Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Diwajibkan tak Ada Tunggakan Pajak

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:17 WIB

Aktivis Penggerak Literasi SMKN 1 Jeunieb Ikut Krida Duta Bahasa

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:09 WIB

Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Terkait Korupsi PNPM Gandapura

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Ini Daftar Juara Karnaval HUT RI ke-79 Tingkat Kabupaten Bireuen

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:38 WIB

Pawai Karnaval di Bireuen dan Aneka Lomba Meriahkan HUT Ke-79 RI

Berita Terbaru

Upacara pengibaran bendera bulan bintang di Lapangan Voli, Kandang, Lhokseumawe. Foto: Dok. KPA Kuta Pase.

Lhokseumawe

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 4 Des 2024 - 12:17 WIB

Foto: Calon gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah memilih di TPS 5 Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh

Politik

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Rabu, 27 Nov 2024 - 18:17 WIB