Bireuen, – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan kasasi vonis bebas terhadap terhadap terdakwa korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Permohonan ini diajukan kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. “Kami mengajukan kasasi terhadap putusan terdakwa Z dan Y,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, Kamis, 11 Juli 2024.
Munawal mengatakan hanya terdakwa KH yang tidak diajukan kasis. Karena putusan tersebut, diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi apabila terdakwa KH melakukan upaya hukum kasasi, maka JPU Kejari Bireuen juga akan melakukan upaya hukum kasasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis bebas, Zamri, terdakwa korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Bireuen pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Ia merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua hakim Makaroda Hafat didampingi oleh Firmansyah dan Taqwaddin pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, tertanggal 2 Mei 2024.
Karena terdakwa dianggap tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum. “Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” isi putusan tersebut.
Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak bersalah karena mempertimbangkan terdakwa selaku kepala BPKD melakukan penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar.
Ini dilakukan guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66/POJK.03/2016. Di mana dalam aturan itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mewajibkan modal inti minimum PT BPRS Kota Juang sebesar Rp 6 miliar sebagai syarat PT BPRS Kota Juang tetap dapat beroperasional.
Hakim menyebutkan, fakta persidangan kerugian negara yang terjadi Pada PT. BPRS berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Aceh tersebut berada pada tataran operasional PT.BPRS yang sesuai pasal 97 ayat (3) UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan tanggung jawab Direksi in cassu Direktur PT BPRS, sehingga kerugian negara dimaksud sesuai ketentuan perundang-undangan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap terdakwa.
Selanjutnya, berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi pada fakta persidangan, tidak ada satupun yang menunjukkan ada indikasi terdakwa melakukan korupsi. Sementara dua terdakwa lainnya pada kasus tersebut dikuatkan hukumannya oleh PT Banda Aceh sebagaimana putusan pada PN Tipikor Banda Aceh.
Padahal, Majelis hakim tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, memvonis tiga terdakwa korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Bireuen pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Zamri selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen periode 2018 -2022 dan saat ini menjabat sebagai Asisten 3 Setdakab setempat, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Sementara terdakwa Yusrizal Direktur Utama PT BPRS Kota Juang divonis dengan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 480 juta subsider 6 bulan.
Selanjutnya, terdakwa Khairum Hafis selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Bireuen, divonis kurungan penjara tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 4,2 juta.(*)