Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Terkait Korupsi PNPM Gandapura

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka tindak perkara pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, tahun 2019 s.d tahun 2023 atas nama Tersangka MY, pada Rabu (21/8/2024).

i

Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka tindak perkara pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, tahun 2019 s.d tahun 2023 atas nama Tersangka MY, pada Rabu (21/8/2024).

Bireuen, – Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, tahun 2019 s.d tahun 2023 atas nama Tersangka MY, pada Rabu (21/8/2024).

MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

Bahwa kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Bahwa Akibat perbuatan tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.

Bahwa tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM. Selain itu Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

Baca Juga:  Polisi RW Simpang Mamplam Kunjungi Tempat Usaha Warga untuk Jalin Kemitraa

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari kedepan.

Bahwa dilakukannya penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah proses persidangan.

Penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh. (*)

Berita Terkait

Saat Shalat Tarawih malam Pertama, satu Rumah Warga di Bireuen Ludes Terbakar
Jelang Meugang Puasa Harga Sapi Di Bireuen Megalami Kenaikan
Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen
Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen
Partai Aceh resmi Usung Tgk Batee-Franco, calon bupati dan wakil bupati Bireuen
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Diwajibkan tak Ada Tunggakan Pajak
Aktivis Penggerak Literasi SMKN 1 Jeunieb Ikut Krida Duta Bahasa
Ini Daftar Juara Karnaval HUT RI ke-79 Tingkat Kabupaten Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Jelang Meugang Puasa Harga Sapi Di Bireuen Megalami Kenaikan

Senin, 23 September 2024 - 14:56 WIB

Ini Nomor Urut, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:59 WIB

Calon Bupati Murdani, Kita Ingin Mengembalikan Kejayaan Bireuen

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:39 WIB

Partai Aceh resmi Usung Tgk Batee-Franco, calon bupati dan wakil bupati Bireuen

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:08 WIB

Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Diwajibkan tak Ada Tunggakan Pajak

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:17 WIB

Aktivis Penggerak Literasi SMKN 1 Jeunieb Ikut Krida Duta Bahasa

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:09 WIB

Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Terkait Korupsi PNPM Gandapura

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Ini Daftar Juara Karnaval HUT RI ke-79 Tingkat Kabupaten Bireuen

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB