Bireuen, – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bireuen yang akan mendaftar dalam waktu dekat ke KIP Bireuen untuk memastikan memiliki NPWP, tanda terima SPT PPh OP lima tahun terakhir dan tanda bukti tidak ada tunggakan pajak.
Hal tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Bireuen, Melki Ferdian dalam pertemuan rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Kamis (22/8/2024) di KIP Bireuen.
Dalam pertemuan yang dihadiri Pj Bupati Bireuen, pimpinan parpol, penghubung dan unsur lainnya, Melki Ferdian mengatakan, salah satu dokumen persyaratan calon antara lain pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen persyaratan meliputi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat yang bersangkutan terdaftar.
Dokumen tersebut sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon, memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi.
Melki menambahkan, surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah sebagaimana syarat yang diperlukan bakal calon kepala daerah sesuai dengan peraturan KPU.
“Yaitu foto copy NPWP, tanda terima SPT PPh OP bakal calon untuk lima tahun terakhir atau sejak terdaftar dan tanda bukti tidak ada tunggakan pajak,” kata Melki. (*)