Jambi – Dua pemuda asal Aceh, berinisial MI (24) dan AD (28) ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Mereka ditangkap saat hendak mau mengantar 4,5 kilogram (kg) sabu ke Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, keduanya diamankan di wilayah Sarolangun, Jambi, pada 11 Agustus 2024 lalu.
Dia mengungkapkan, dugaan jaringan internasional kedua pelaku diperkuat dengan penggunaan nomor telepon luar negeri oleh para pelaku saat berkomunikasi dengan bandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga ini merupakan jaringan internasional. Sistem komunikasi yang digunakan mengarah pada jaringan luar negeri,” ujar Ernesto, Jumat (16/8/2024).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima aparat pada Minggu, 11 Agustus 2024. Setelah melakukan penyelidikan, tim polisi berhasil mengidentifikasi sebuah mobil Honda Mobilio berwarna hitam yang digunakan oleh kedua pelaku.
“Mobil tersebut dihentikan di wilayah Sarolangun pada dini hari, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 4,5 kilogram,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, kata Ernesto, terungkap bahwa pengiriman ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, kedua pelaku telah berhasil mengirimkan narkoba seberat 5 kilogram ke Sumatera Selatan, dengan upah sebesar Rp 100 juta.
“Tujuan sabu ini ke Sumatera Selatan. Untuk modal jalan dua orang ini dikirim Rp 10 juta, sisa Rp 2 juta,” terangnya.
MI diketahui sebagai otak dari operasi ini, berkomunikasi langsung dengan seorang bandar narkoba berinisial AJ, yang diduga berasal dari luar negeri. Ernesto menjelaskan bahwa MI awalnya berkenalan dengan bandar tersebut melalui temannya.
Sistem distribusi narkoba dilakukan dengan cara ‘buang di jalan,’. Di mana MI akan mengambil barang haram tersebut di lokasi tertentu untuk kemudian dikirimkan ke Sumatera Selatan.
Selain barang bukti sabu dan mobil, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 2 juta beserta telepon genggam.
Atas perbuatannya, dua pemuda ini terjerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara. (*)