Banda Aceh, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Yunus menyebutkan, daging babi dan anjing kedapatan dijual di Pasar Peunayong, Kota Banda Aceh.
“Jadi kita menerima laporan, bahwa ada dijual kedua daging tersebut. Dan ini tidak sesuai dengan penerapan Syariat Islam di Aceh,” kata Muhammad Yunus, Kamis, 6 April 2023.
Menurut Muhammad Yunus, minimnya pengawasan Syariat Islam di Aceh terbukti dengan adanya kejadian itu, terlebih lagi dilakukan pada bulan Ramadan.
Pemerinta Aceh maupun kota, harus segera menindak pedagang daging itu,” ujarnya.
Sambung Muhammad Yunu, hal tersebut telah diatur berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib mentaati dan menegakkannya,” jelas dia. Muhammad Yunus juga berharap, non muslim yang ada di Aceh agar menghormati aturan serta syariat di daerah tersebut. [m/c]
