Isuaceh.com

Langsa

Di Kamar Kos, Sepasang Kekasih masih bawah umur Digerebek Warga di Langsa

Ilustrasi. Foto: Net

Langsa, – Sepasang kekasih diamankan oleh warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa setelah digerebek di dalam kamar kos.

Mereka diduga melakukan perbuatan zina, Jumat malam (7/4/ 2023). Keduanya berinisial IR (18) warga Aceh Timur dan RA (16) warga Aceh Tamiang.

“Benar, ada dugaan orang berbuat mesum terjadi tadi malam di Paya Bujok Seulemak,” kata Kasatpol PP-WH Kota Langsa, Rudi Selamat, Sabtu, (8/4//2023).

Setelah digerebek warga, kata Rudi, pasangan non muhrim tersebut diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH untuk ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan lainnya, keduanya ternyata masih pelajar dan atas permintaan Geuchik Paya Bujok Seulemak keduanya diserahkan ke desa untuk diselesaikan perkaranta secara adat gampong,” kata Rudi.

Baca Juga:  Pelajar SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong hingga 20 Kali

Terpisah, Danton WH Kota Langsa, Heri Iswadi mengatakan setelah diinterogasi, pembinaan dan pendataan, keduanya diketahui masih dikategorikan anak di bawah umur.

“Yang perempuan ternyata sedang melakukan pengobatan di Langsa yaitu cuci darah, dalam 1 minggu 2 kali ke Langsa untuk proses cuci darah. Dia masih berumur 16 tahun, dan ada surat keterangan medisnya terkait cuci darah,” kata Heri.

Berdasarkan pengakuan ibu dari anak perempuan itu, kata Heri, usai cuci darah, dia minta izin sama ibunya untuk buka puasa bersama dengan temannya.

Karena RF sedang menjalani pengobatan cuci darah, kata Heri, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengambil langkah penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Polisi Buru Perekam Video Pasangan Remaja Berhubungan Badan di Aceh Timur

“Kemudian karena keduanya masih di bawah umur, sehingga tidak bisa dijerat dengan Qanun,” kata Heri.
[]

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top