Isuaceh.com

Aceh

DJKN Fokuskan Pendataan Ulang Keberadaan Aset Negara di Aceh

Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh Syukriah

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh memfokuskan pendataan ulang keberadaan aset atau barang milik negara di provinsi ujung barat Indonesia tersebut pada 2023.

“Pada 2023 ini, kami akan mendata ulang semua aset atau barang milik negara di Provinsi Aceh, sehingga pendataannya lebih tertib dan mudah diawasi,” kata Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh Syukriah HG di Banda Aceh, Jumat 20/1/2023.

Syukriah mengatakan nilai aset negara di Provinsi Aceh mencapai triliunan rupiah. Namun, dalam pendataannya tidak dilihat dari nilainya. Akan tetapi seberapa besar pemanfaatan barang milik negara tersebut kepada masyarakat.

“Semua mengetahui bahwa aset negara tersebut dibeli atau diadakan dari uang rakyat. Jadi, dikembalikan kepada rakyat. Namun, pengembalian dalam bentuk pemanfaatan yang lebih besar,” kata Syukriah.

Baca Juga:  BPS: Beras jadi penyumbang terbesar inflasi di Aceh pada Januari 2023

Menyangkut efektivitas keberadaan aset negara di Aceh, Syukriah mengatakan secara umum keberadaan barang milik negara di provinsi tersebut tidak banyak yang menganggur. Hampir semua aset negara di Aceh berfungsi dengan baik serta memberi manfaat yang besar bagi masyarakat.

“Karena itu pada 2023 ini, kami fokus mendata ulang aset-aset negara di Aceh, termasuk mendata lembaga pengelola atau satuan kerjanya. Pendataan ini juga untuk kepentingan pengawasan, mana aset yang digunakan, dan yang menganggur atau tidak digunakan,” kata Syukriah.

Sebelumnya, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan RI Encep Sudarwan meminta pengelolaan barang milik negara dapat dioptimalkan guna meningkatkan penerimaan negara.

“Optimalkan aset-aset atau barang milik negara yang ada untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak, dimulai dari yang kecil-kecil, tidak harus yang kapasitasnya besar, tetapi keberadaannya selama ini menganggur,” kata Encep Sudarwan.

Baca Juga:  Aceh Masih Bertahan Provinsi Termiskin di Sumatera

Encep mencontoh pemanfaatan aset yang sifatnya kecil seperti menyewakan ruangan untuk anjungan tunai mandiri atau ATM. Kemudian, menyewakan bangunan yang selama ini tidak digunakan sebagai kantin, dan lainnya.

Menurut Encep, penerimaan dari pengelolaan aset tersebut masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNPB). PNBP dari pengelolaan barang milik negara yang menganggur tersebut sepanjang 2022 mencapai Rp1,7 triliun.

PNPB itu dari penyewaan ruangan untuk ATM, sewa kantin, dan aset lain yang kapasitasnya kecil. Memang, jumlah yang diterima tidak terlalu banyak, tetapi kalau dikumpulkan dari seluruh Indonesia, tentu jumlahnya banyak , kata Encep Sudarwan.

“Namun, yang terpenting bagaimana aset atau barang milik negara tersebut tidak menganggur, tetapi bisa menghasilkan bagi penerimaan negara,” kata Encep Sudarwan.

Baca Juga:  Menhub Setujui Bandara SIM Dijadikan Pusat Pemberangkatan Umrah di Indonesia

[]

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top