Isuaceh.com

Aceh

DPRA Ingatkan PLN Agar Tak Rugikan Masyarakat Aceh, Terkait Mati Lampu

DPRA) yang juga Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Tarmizi SP

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang juga Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Tarmizi SP, mengingatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Aceh, agar tidak merugikan masyarakat.

Sebab, pemadaman listrik yang terus terjadi menjelang bulan Ramadan telah memunculkan gelombang protes dari konsumen.

Seperti di Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat, masyarakat yang seharusnya bisa menikmati penerangan malah dimain-mainkan oleh PLN.

Seharusnya mereka punya komitmen untuk tidak memadamkan listrik secara sepihak yang terjadi hampir setiap hari.

“Masyarakat umumnya punya usaha yang bergantung dengan listrik, jika listrik padam maka bagaimana masyarakat mencari rezeki. Jika listrik padam, maka sinyal seluler juga terganggu.

Baca Juga:  Pon Yahya Minta BSI Jangan Kecewakan Rakyat Aceh

Masyarakat juga butuh kenyamanan dalam beribadah, terutama pada saat sahur dan berbuka puasa,” kata Tarmizi dalam keterangan tertulisnya Kamis, 23 Maret 2023.

Dijelaskannya, dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan apabila konsumen mendapatkan kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik yang tidak baik, maka pelaku usaha dalam hal ini adalah PT PLN (Persero) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Sementara dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

“PLN harus bertanggung jawab jika ada alat elektronik masyarakat yang rusak akibat dari pemadaman listrik yang sering terjadi,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi I DPRA Minta Kuota Caleg Partai Lokal Aceh Tetap 120 Persen

Sebagai pemegang izin Usaha penyediaan tenaga listrik, kata dia, PLN wajib memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.

Sehingga dalam hal tersebut masyarakat tidak dirugikan oleh ulah PLN yang melakukan pemadaman tanpa adanya alasan yang jelas. “Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN,” imbuhnya.

(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top