BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017, pada Selasa (31/1/2023).
Diketahui, terdakwa dalam kasus tersebut adalah Muhammad Zaini atau Bang M selaku pembina dan Mirza Bin Ramli selaku bandara AWSC. Sidang tersebut beragendakan pembelaan dari terdakwa terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada pekan lalu.
Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, meminta dibebaskan dari segala tuntutan JPU dan memulihkan nama terdakwa di mata hukum, kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017 masing-masing dituntut 6,5 dan 4 tahun penjara.
Dua Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Muhammad Zaini atau Bang M (adik Irwandi Yusuf) selaku pembina AWSC dituntut 6,5 tahun penjara.
Sementara Mirza Bin Ramli selaku Bendahara AWSC dituntut 4 tahun setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Teddy dalam sidang lanjutan beragendakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).
“Para Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi serta perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU.
Terdakwa Muhammad Zaini dituntut harus membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan serta uang pengganti Rp730 juta dalam kurun waktu satu bulan, jika tidak dibayar maka akan disita harta bendanya, kemudian kalau tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan tiga tahun enam bulan penjara.
Sementara Terdakwa Mirza Bin Ramli harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta subsider selama tiga bulan kurungan, []
