Isuaceh.com

Hukum

EW Bacaleg PNA Banda Aceh Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. Foto:AJNN/Tati Firdiyanti.

Banda Aceh, – EW, bakal calon Legislatif (Bacaleg) Partai Nanggoe Aceh (PNA) resmi ditetapkan tersangka, dalam kasus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut, dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh berinisial HU.

“Sudah kita tetapkan tersangka kemarin, Kamis, 18 Mei 2023,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama usai konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa, 23 Mei 2023.

Sambung Fadhillah, pihaknya sedang mengatur jadwal untuk pemeriksaan EW. Dan kemungkinan tersangka akan dipanggil segera dalam pekan ini. Dan menyiapkan berkas serta surat pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Jadi kita tinggal lakukan pemeriksaan tersangka, pekan depan InsyaAllah. Namun, surat pemeriksaan belum dikirim sedang kita siapkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Sita 234 Botol Miras di Banda Aceh, 12 Tersangka Ditangkap

Sehubungan dengan itu, berdasarkan pengakuan EW kepada AJNN, ia sudah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPRK Banda Aceh ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meningkatkan status kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut terlampir dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Banda Aceh Nomor B/183/III/RES.1.18/2023/ Sat Reskrim, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Dalam surat yang dikeluarkan 13 Maret 2023 tersebut, diberitahukan bahwa penyelidikan terhadap perkara tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, sehingga ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  2.034 wisata asing ke Aceh pada Februari, berikut ini wisatawan terbanyak berasal

“Sebagaimana laporan polisi di atas, kami penyidik telah melakukan pemeriksaan interogasi/klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan juga kami telah melaksanakan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara, tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” isi SP2HP dari Polresta Banda Aceh yang diterima AJNN,Selasa, 14 Maret 2023, lalu.

Perempuan berinisial EW dilaporkan oleh salah seorang anggota DPRK Banda Aceh berinisial HU atas dugaan pencemaran nama baiknya dengan cara menyebarkan berita tidak benar ke publik.

EW membuat pengakuan bahwa dia telah dilecehkan oleh HU, anggota DPRK Banda Aceh.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top