Blangkejeren – Seorang pria berinisial MD ditangkap polisi lantaran tega memerkosa adik ipar yang masih di bawah berumur berinisial JN. Perbuatan keji itu terjadi di Desa Persada Tongra, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Kapolres Gayo Lues, AKBP Setyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasatreskrim Iptu.
Abidinsyah SH, Jumat 17 Mei 2024 pada media ini menjelaskan, pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan ini, dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik melakukan penangkapan kepada terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ini sesuai Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat. Abidinsyah menambahkan, peristiwa becat ini terjadi pada Januari dan Minggu 31 Maret 2024, sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Tongra, Kecamatan Terangun, kabupaten setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasatreskrim, Kamis, 16 Mei 2024, korban bercerita kepada keluarganya termasuk pelapor bahwa, pada bulan Januari dan Maret 2024, korban sudah diperkosa dan dilecehkan pelaku yang berinisial MD yang juga sepupu ipar korban.
“Awal mula terjadinya pemerkosaan tersebut, tersangka MD mendatangi rumah korban dan membujuk, merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mendengar cerita tersebut, orang tua korban yang diwakili anggota keluarganya membuat laporan ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan proses hukum,” jelas Abidinsyah.
Bergerak cepat, pada Jumat 17 Mei 2024, Kasatreskrim Polres Gayo Lues memerintahkan Kanit Resmob untuk menindaklanjuti laporan tadi. Hasilnya, setelah berkoordinasi dengan Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, pelaku atau terlapor berhasil diamankan bersama barang bukti atau BB.
“Pada pukul 04.50 WIB, penyidik sampai di kediaman yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang di kamarnya.
Pelaku mengakui semua perbuatan dan akhirnya langsung doboyong ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Gayo Lues.(*)