Blangkejeren, – Aparat Kepolisian Polres Gayo Lues melalui tim unit Opsnal Satreskrim, meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian besi jembatan yang merupakan aset pemerintah.
Kedua pelaku pencurian itu ditangkap di lokasi terpisah, Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunGayo.com, kasus pencurian besi jembatan tersebut terjadi di Desa Penampaan Uken kecamatan Blangkejeren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian, setelah petugas mendapat informasi dan laporan dari masyarakat setempat.
Selain meringkus kedua pelaku itu, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku barupa enam batang besi jembatan dan sebuah mobil Suzuki Pickup.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan EP melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH kepada TribunGayo.com, Jumat (21/6/2024) membenarkan, petugas unit Opsnal Satreskrim telah meringkus dua pelaku pencurian tersebut.
Kasatreskrim mengatakan, kedua pelaku pencurian besi jembatan yakni masing-masing berinisial LK (32) warga Penampaan Uken.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni JR alias Ndut (34) warga Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren.
“Kini kedua pelaku pencurian besi jembatan di Gayo Lues tersebut bersama barang bukti telah diamankan Mapolres Gayo Lues, guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”sebutnya. (*)
Sumber Berita : TribunGayo.com