2 Warga Ukraina dan 1 warga Rusia Terancam Hukuman Mati di Bali

Senin, 13 Mei 2024 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali – Dua warga negara Ukraina dan seorang warga Rusia menghadapi ancaman hukuman mati di Indonesia, setelah polisi menggerebek sebuah tempat yang dicurigai menjadi laboratorium narkoba di Bali. Pihak kepolisian menjelaskan hal itu pada Senin (13/5/2024).

Pihak berwenang mengatakan, empat tersangka, termasuk seorang warga negara Indonesia, ditangkap awal bulan ini di sebuah vila di Bali. Mereka dituduh mengoperasikan laboratorium untuk menanam ganja secara hidroponik dan memproduksi mefedron, yang juga biasa disebut drone, white magic atau meow-meow di Indonesia.

Tersangka warga Ukraina, yang namanya disebut hanya dengan inisial IV dan MV, didakwa karena memproduksi dan mencampur bahan-bahan untuk memproduksi narkoba. Hal ini disampaikan Komjen Pol Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Sementara itu, tersangka warga Rusia yang berinisial KK adalah seorang pengedar narkoba di bawah jaringan yang disebut sebagai Hydra, tambah Wahyu. Semua tersangka didakwa dengan pelanggaran terkait narkoba dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati dan denda Rp10 miliar.

Polisi menyita sekurangnya 10 kilogram ganja hidroponik, 684 gram mefedron dan 107 gram kokain.

Baca Juga:  Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

“Kami juga menyita peralatan pencetakan pil ekstasi yang bisa digunakan untuk memproduksi narkoba, tetapi produksi mereka selalu gagal,” kata Wahyu dalam konferensi pers.

Polisi juga mengatakan bahwa tersangka warga Indonesia sebelumnya juga diselidiki atas kasus laboratorium di Jakarta.

Indonesia memiliki hukuman paling keras di dunia terkait narkoba, termasuk hukuman mati bagi para pengedar.

Ada puluhan pengedar yang menunggu pelaksanaan hukuman mati, termasuk seorang nenek warga negara Inggris yang menyelundupkan kokain, dan perempuan warga Filipina yang dituduh menyelundupkan heroin. (*)

Berita Terkait

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila
3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar
Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:39 WIB

3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB