Bali – Dua warga negara Ukraina dan seorang warga Rusia menghadapi ancaman hukuman mati di Indonesia, setelah polisi menggerebek sebuah tempat yang dicurigai menjadi laboratorium narkoba di Bali. Pihak kepolisian menjelaskan hal itu pada Senin (13/5/2024).
Pihak berwenang mengatakan, empat tersangka, termasuk seorang warga negara Indonesia, ditangkap awal bulan ini di sebuah vila di Bali. Mereka dituduh mengoperasikan laboratorium untuk menanam ganja secara hidroponik dan memproduksi mefedron, yang juga biasa disebut drone, white magic atau meow-meow di Indonesia.
Tersangka warga Ukraina, yang namanya disebut hanya dengan inisial IV dan MV, didakwa karena memproduksi dan mencampur bahan-bahan untuk memproduksi narkoba. Hal ini disampaikan Komjen Pol Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tersangka warga Rusia yang berinisial KK adalah seorang pengedar narkoba di bawah jaringan yang disebut sebagai Hydra, tambah Wahyu. Semua tersangka didakwa dengan pelanggaran terkait narkoba dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
Polisi menyita sekurangnya 10 kilogram ganja hidroponik, 684 gram mefedron dan 107 gram kokain.
“Kami juga menyita peralatan pencetakan pil ekstasi yang bisa digunakan untuk memproduksi narkoba, tetapi produksi mereka selalu gagal,” kata Wahyu dalam konferensi pers.
Polisi juga mengatakan bahwa tersangka warga Indonesia sebelumnya juga diselidiki atas kasus laboratorium di Jakarta.
Indonesia memiliki hukuman paling keras di dunia terkait narkoba, termasuk hukuman mati bagi para pengedar.
Ada puluhan pengedar yang menunggu pelaksanaan hukuman mati, termasuk seorang nenek warga negara Inggris yang menyelundupkan kokain, dan perempuan warga Filipina yang dituduh menyelundupkan heroin. (*)