Penggunaan Sepeda Listrik di Aceh Dilarang di Jalan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Tren penggunaan sepeda listrik saat ini semakin meningkat, namun masih ada yang belum sepenuhnya memahami penggunaan kendaraan listrik, terutama yang terkait dengan roda dua. Banyak masyarakat yang belum memahami ternyata sepeda listrik dilarang dijalan raya, larangan sudah diumumkan di sejumlah daerah.

Berdasarkan laporan keluhan masyarakat karena rawan terjadi kecelakaan, Satlantas Polres Bireuen, menghimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna lain akibat keheningannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan sepeda listrik di Aceh Timur khususnya kecamatan Peureulak kian marak, Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

Ada beberapa alasan larangan penggunaan sepeda listrik ini dijalan raya, diantaranya, aturan penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu, Penggunaan sepeda listrik hanya diizinkan di jalur khusus dengan batasan kecepatan maksimum 25 km/jam, dan tidak disarankan untuk anak di bawah usia 17 tahun. Sedangkan sepeda motor listrik telah lulus uji tipe dan sertifikasi kendaraan, serta terdaftar secara resmi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Mereka dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan telah terdaftar serta sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.

Baca Juga:  Setelah Buron 5 Tahun, Pembunuh warga Rantau Payang Mayat Dalam Karung Ditangkap di Aceh Utara

Untuk diketahui, ada beberapa kawasan dan jalur khusus yang dapat digunakan pengguna sepeda listrik, seperti wilayah pemukiman, area wisata, atau lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi resiko kecelakaan yang dapat merugikan pengguna itu sendiri dan orang lain. (*)

Berita Terkait

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila
3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar
Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah
Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke jaksa
Polisi Bener Meriah Amankan Dua pelaku Penyalahguna Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:39 WIB

3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:33 WIB

Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke jaksa

Minggu, 21 Juli 2024 - 19:36 WIB

Polisi Bener Meriah Amankan Dua pelaku Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Tanggul irigasi di Desa Krueng Seupeng, Kecamatan Kuta Makmur, kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, amblas, Kamis (26/9/2024)(DOKUMEN DESA)

Aceh Utara

Baru Dibangun, Tanggul Rp 2 Miliar di Aceh Utara Ambles

Kamis, 26 Sep 2024 - 17:43 WIB

Serangan Israel di Lebanon

Internasional

Israel Sebut Jet Tempurnya Hancurkan 60 Target Intelijen Hizbullah

Rabu, 25 Sep 2024 - 22:11 WIB