Banda Aceh – Tren penggunaan sepeda listrik saat ini semakin meningkat, namun masih ada yang belum sepenuhnya memahami penggunaan kendaraan listrik, terutama yang terkait dengan roda dua. Banyak masyarakat yang belum memahami ternyata sepeda listrik dilarang dijalan raya, larangan sudah diumumkan di sejumlah daerah.
Berdasarkan laporan keluhan masyarakat karena rawan terjadi kecelakaan, Satlantas Polres Bireuen, menghimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna lain akibat keheningannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan sepeda listrik di Aceh Timur khususnya kecamatan Peureulak kian marak, Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada beberapa alasan larangan penggunaan sepeda listrik ini dijalan raya, diantaranya, aturan penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain itu, Penggunaan sepeda listrik hanya diizinkan di jalur khusus dengan batasan kecepatan maksimum 25 km/jam, dan tidak disarankan untuk anak di bawah usia 17 tahun. Sedangkan sepeda motor listrik telah lulus uji tipe dan sertifikasi kendaraan, serta terdaftar secara resmi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Mereka dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan telah terdaftar serta sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.
Untuk diketahui, ada beberapa kawasan dan jalur khusus yang dapat digunakan pengguna sepeda listrik, seperti wilayah pemukiman, area wisata, atau lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi resiko kecelakaan yang dapat merugikan pengguna itu sendiri dan orang lain. (*)