Penggunaan Sepeda Listrik di Aceh Dilarang di Jalan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Tren penggunaan sepeda listrik saat ini semakin meningkat, namun masih ada yang belum sepenuhnya memahami penggunaan kendaraan listrik, terutama yang terkait dengan roda dua. Banyak masyarakat yang belum memahami ternyata sepeda listrik dilarang dijalan raya, larangan sudah diumumkan di sejumlah daerah.

Berdasarkan laporan keluhan masyarakat karena rawan terjadi kecelakaan, Satlantas Polres Bireuen, menghimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna lain akibat keheningannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan sepeda listrik di Aceh Timur khususnya kecamatan Peureulak kian marak, Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

Ada beberapa alasan larangan penggunaan sepeda listrik ini dijalan raya, diantaranya, aturan penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu, Penggunaan sepeda listrik hanya diizinkan di jalur khusus dengan batasan kecepatan maksimum 25 km/jam, dan tidak disarankan untuk anak di bawah usia 17 tahun. Sedangkan sepeda motor listrik telah lulus uji tipe dan sertifikasi kendaraan, serta terdaftar secara resmi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Mereka dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan telah terdaftar serta sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.

Baca Juga:  Terkait Paskibra, Pj Gubernur Aceh Minta Semua Pihak Hargai Kekhususan Aceh

Untuk diketahui, ada beberapa kawasan dan jalur khusus yang dapat digunakan pengguna sepeda listrik, seperti wilayah pemukiman, area wisata, atau lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi resiko kecelakaan yang dapat merugikan pengguna itu sendiri dan orang lain. (*)

Berita Terkait

Hakim Bireuen Aceh vonis aset “ratu narkoba” dirampas untuk negara
Tipidkor Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah
Polisi tangkap 7 orang terlibat premanisme yang minta proyek di Dinas Perkim Aceh
Polres Pidie gagalkan peredaran beras oplosan dan menangkap seorang pria
Kejati Aceh tahan dua tersangka korupsi Balai Guru Penggerak Rp76,4 miliar
Oknum TNI AL tertangkap penyelundupan motor dari Thailand ke Aceh Timur
Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:01 WIB

Hakim Bireuen Aceh vonis aset “ratu narkoba” dirampas untuk negara

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Tipidkor Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Polisi tangkap 7 orang terlibat premanisme yang minta proyek di Dinas Perkim Aceh

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polres Pidie gagalkan peredaran beras oplosan dan menangkap seorang pria

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:21 WIB

Kejati Aceh tahan dua tersangka korupsi Balai Guru Penggerak Rp76,4 miliar

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:34 WIB

Oknum TNI AL tertangkap penyelundupan motor dari Thailand ke Aceh Timur

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Terjadi ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) siang.(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman )

Nasional

Ledakan Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading Barat Jakarta Utara

Jumat, 7 Nov 2025 - 15:01 WIB

Suasana khidmat kerumunan warga Palestina yang menerima tahanan yang dibebaskan dari penjara Israel di kota Khan Younis di Jalur Gaza selatan sebagai bagian dari kesepakatan perlawanan.

Internasional

Ribuan Tahanan Palestina Dibebaskan oleh Israel, Warga Bersorak-sorai

Selasa, 14 Okt 2025 - 14:56 WIB