Banda Aceh – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Banda Aceh, Rabu (15/5/2024).
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15 miliar lebih di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA 2023.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan penggeledahan dilakukan dari pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah di BRA dari penyelidikan ke penyidikan.
Hasil ekspose penyidik, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif.
Saat penyelidikan, penyidik juga menemukan para ketua kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA.
Namun, rata-rata mereka hanya menerima uang tunai dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, perusahaan penyedia barang juga tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan.(*)