Isuaceh.com Jakarta – Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata berperan sebagai pemodal hingga pengendali narkoba.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Adapun Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” ucapnya, Senin (27/5/2024).
Penangkapan Sofyan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba ini dilakukan setelah pihaknya mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.
Sebelum mendapati sosok Sofyan, polisi melakukan penangkapan awal terhadap tiga orang yaitu RY, SR, dan IA.
Peran ketiga orang pelaku tersebut adalah sebagai kurir di mana mereka diminta untuk bawa keluar sabu dari Aceh.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu,” tutur dia.
Sofyan ditangkap Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).
“Benar, yang bersangkutan berinisial S, caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” ujarnya, Minggu (26/5/2024).
Mukti mengatakan, Sofyan ternyata sudah menjadi buron atas kasus tersebut.
Berbagai tempat persembunyian pelaku dipetakan.
Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang – Medan selama tiga minggu.
Mukti menuturkan, pihaknya menangkap buronan tersebut ketika sedang belanja pakaian di Toko.
Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih pakaian, lalu tim bergerak masuk ke toko dan menangkap tersangka DPO,” kata dia.
Kronologi penangkapan caleg PKS
Diberitakan Kompas.id, Sofyan diringkus penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sebuah toko pakaian di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang, Aceh pada Sabtu (25/5/2024).
Dia ditangkap saat sedang berbelanja dan memilih-milih pakaian di Toko Keberadaannya terpantau Bareskrim pada Sabtu sekitar pukul 15.40 WIB
Tim Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.
Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.
Tersangka selanjutnya akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Sofyan adalah caleg dari PKS yang maju dalam pemilihan legislatif Februari 2024.
Dia berhasil mengamankan satu kursi DPRK Aceh Tamiang 2024-2029.
Sofyan ditetapkan sebagai buronan sejak Maret 2024 karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dari luar negeri di Aceh.
Selama masuk DPO, ia diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengawasan polisi selama tiga pekan.
Pelariannya pun berakhir setelah polisi mencium keberadaannya dan langsung meringkusnya. (*)