Kejaksaan tetapkan 3 tersangka korupsi BUMD Sabang Rp2,5 miliar

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik kejaksaan menggeledah Kantor BPKD Kota Sabang terkait pengusutan dugaan korupsi penyertaan modal BUMD di Sabang. ANTARA/HO-Dok Kejari Sabang

i

Tim penyidik kejaksaan menggeledah Kantor BPKD Kota Sabang terkait pengusutan dugaan korupsi penyertaan modal BUMD di Sabang. ANTARA/HO-Dok Kejari Sabang

Banda Aceh, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, menetapkan tiga nama sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang pada badan usaha milik daerah (BUMD) PT Pembangunan Sabang Mandiri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Dari alat bukti tersebut, penyidik menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut,” kata Filman Ramadhan menyebutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tiga tersangka tersebut yakni berinisial TRA, selaku Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang pada 2021. TRA juga ditunjuk sebagai komisaris BUMD tersebut pada 2022.

Baca Juga:  Supir Hiace di Bireuen diancam tembak dengan senjata laras panjang

Berikut, tersangka berinisial AB selaku Direktur Utama BUMD PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) pada 2022. Serta SM selaku direktur di PT PSM pada 2022.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti permulaan cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” katanya.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Baitul Mal Aceh dan RSUZA Teken Kerja Sama Bantuan Kaki Palsu untuk Warga Miskin

“Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan alat bukti lainnya. Terhadap perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut,” kata Filman Ramadhan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang melakukan penyertaan modal pada BUMD yakni PT Pembangunan Sabang Mandiri sebesar Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2022. Namun, dalam pengelolaannya diduga penyertaan modal tersebut tidak sesuai aturan perundang-undangan berlaku. (*)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila
3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar
Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:39 WIB

3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB