Fauzi Pengedar 27,6 kg sabu di Bireuen dituntut hukuman mati

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fauzi, ditangkap personel polisi di Desa Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada 8 Januari 2024

i

Fauzi, ditangkap personel polisi di Desa Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada 8 Januari 2024

Bireuen, – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menuntut Fauzi yang merupakan terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,6 kilogram (kg) dengan hukuman mati.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan jaksa Penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa (11/6).

“Ada seorang terdakwa narkotika dituntut dengan pidana atau hukuman mati. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 27,6 kilogram,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa atas nama Fauzi, ditangkap personel polisi di Desa Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada 8 Januari 2024.

Terdakwa ditangkap bersama barang bukti satu karung putih berisikan 16 bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dan satu koper hitam berisikan sembilan bungkusan sabu-sabu, dengan total berat mencapai 27,6 kilogram.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, bersama terdakwa juga diamankan sebungkus plastik berisikan 5.000 butir pil ekstasi, kata Munawal Hadi menyebutkan.

Munawal Hadi mengatakan jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Amanah Bekali Anak Pemuda Aceh Keterampilan Kreatif dan Profesional

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis yang dibacakan pada persidangan berikutnya.

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen melanjutkan persidangan pada Selasa, 25 Juni 2024, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa,” kata Munawal Hadi.

Sepanjang 2023, 43 terdakwa dituntut hukuman mati di Aceh

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 43 terdakwa dalam perkara narkotika dan pembunuhan dituntut hukuman mati di provinsi itu sepanjang 2023.

Kepala Kejati Aceh Joko Purwanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari 43 terdakwa dituntut hukuman mati tersebut 40 di antaranya terlibat kasus narkoba. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan disertai pembunuhan.

“Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Dari 40 tuntutan mati tersebut sebagian di antaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Sedang, tiga lainnya untuk pembunuhan dan pemerkosaan disertai pembunuhan sudah inkrah,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Sudah 3 Kali Transaksi Narkoba

Dari semua perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut tersebut, tidak semua diputuskan dengan hukuman maksimal. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya ditingkatkan banding maupun kasasi di Mahkamah Agung.

Untuk eksekusi pidana mati, kata Joko Purwanto, sampai saat ini belum dilaksanakan. Pelaksanaan pidana mati memerlukan anggaran yang tidak sedikit dan pos anggarannya berada di Kejaksaan Agung.

“Para terpidana mati tersebut saat ini ditempatkan di berbagai lapas dan rutan di Provinsi Aceh dengan pengawalan ekstra ketat. Untuk eksekusinya, kami tunggu perintah dari Kejaksaan Agung,” kata Joko Purwanto.

Kepala Kejati Aceh tersebut mengatakan penuntutan dengan pidana mati dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku lainnya agar tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat terlarang dan zat aditifnya.

“Kami berharap penuntutan pidana mati terhadap pelaku narkoba tersebut untuk memberikan efek jera. Apalagi sekarang ini peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh begitu mengkhawatirkan,” kata Joko Purwanto.(*)

Berita Terkait

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila
3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar
Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:39 WIB

3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB