Polisi Aceh Tamiang tangkap kakak beradik bawa 2 kg ganja

Jumat, 14 Juni 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abang adik di Aceh Tamiang ditangkap polisi karena terlibat peredaran ganja.

i

Abang adik di Aceh Tamiang ditangkap polisi karena terlibat peredaran ganja.

Karang Baru, – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang menangkap dua pria kakak beradik karena membawa narkotika jenis ganja seberat dua kilogram (kg) menggunakan angkutan umum.

Kepala Satresnarkoba AKP M Nazir di Aceh Tamiang, Jumat, mengatakan kedua pelaku berinisial BY (26) dan AD (46), warga Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Keduanya ditangkap bersama barang bukti pada Senin (10/6).

“Pelaku BY ditangkap saat melintas di depan Mapolsek Kota Kuala Simpang naik mobil penumpang L-300. Satu pelaku lagi, AD diringkus di kawasan SPBU Seumadam, Kejuruan Muda saat sedang menunggu pesanan barang (ganja, red) sampai,” kata M Nazir.

Dari pengakuan BY, kata M Nazir, ganja kering siap edar tersebut akan diantarkan kepada AD yang merupakan saudara kandungnya, tengah menunggu untuk di kawasan Desa Seumadam.

“Kedua terduga tersangka adalah abang beradik, mereka kerja sama, satu (BY, red) berperan mengantar (kurir,red) dan satu lagi AD sebagai pemesan barang,” ujarnya.

Nazir mengatakan, aksi BY yang bakal melintas membawa ganja dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan mobil penumpang sudah lebih dulu terendus ke polisi.

Kemudian, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan dengan menyetop kendaraan yang ditumpangi.

“Kami menghentikan mobil L-300 tepat di depan Polsek Kota dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai membawa tas ransel hitam. Saat digeledah di dalam tas tersebut ditemukan dua bal ganja,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke jaksa

Kepada polisi, BY mengaku tas ransel berisi narkoba ganja itu akan diantarkan kepada AD yang sedang menunggunya di Desa Seumadam, Kejuruan Muda.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap AD. Tak lama kemudian, personel Satresnarkoba membekuk pelaku pemesan barang haram itu di kawasan SPBU Seumadam.

Pelaku AD juga mengakui barang bukti ganja kering sebanyak dua bal tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui temannya di Lhokseumawe.

“Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila
3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar
Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:39 WIB

3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Berita Terbaru

Foto: dok ist

Aceh Besar

Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 18:30 WIB