Banda Aceh, – Sebanyak 172 pemain judi online yang ditangkap Polda Aceh sejak bulan Mei hingga Juni akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 12 kali cambuk.
“Di Aceh ini kita ada Qanun Nomor 6 Tahun 2014 di situ ada Pasal 18 tentang Maisir. Ini para pelaku ini bisa dijerat, tapi kalau di qanun bisa di tahan bisa dijatuhi hukuman cambuk 12 kali, bisa juga didenda emas hingga penjara 12 bulan,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Mapolda Aceh, Rabu (26/6).
Menurutnya pemberlakuan qanun itu karena Aceh ada keistimewaan soal regulasi. Siapapun yang berdomisili di Aceh wajib tunduk ke qanun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kita di Aceh ada keistimewaan, siapa pun yang berdomisili di Aceh tunduk pada qanun Aceh. Makanya qanun Aceh ini sangat berat hukumannya, karena pelaku saja pemain saja bisa ditahan,” katanya.
Ia merinci sejak Mei-Juni ada 151 kasus judi online mereka yang ditangkap sebagai pemain dengan jumlah tersangka 172 orang dengan barang bukti handphone dan uang tunai senilai Rp42 juta.
Meskipun uang yang diamankan nilainya kecil, Achmad Kartiko yakin para pemain ini sudah melakukan top up berulang kali.
“Total dari Bulan Mei sampai saat ini 151 kasus jumlah tersangka 172 orang jumlah barang bukti uang 42 juta. Memang uangnya tidak terlalu besar, tapi kalau banyak bisa menimbulkan kekhawatiran juga,” katanya.
Sebagian besar para pemain judi online di Aceh di tangkap di warung kopi, sehingga Polisi mengimbau agar pemilik usaha warkop untuk melaporkan jika ada pengunjung yang bermain judi online.(*)