Para Pemain Judi Online di Aceh yang sudah ditangkap bakal di Hukum Cambuk

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi cambuk 4 penjudi di Aceh

i

Eksekusi cambuk 4 penjudi di Aceh

Banda Aceh, – Sebanyak 172 pemain judi online yang ditangkap Polda Aceh sejak bulan Mei hingga Juni akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 12 kali cambuk.

“Di Aceh ini kita ada Qanun Nomor 6 Tahun 2014 di situ ada Pasal 18 tentang Maisir. Ini para pelaku ini bisa dijerat, tapi kalau di qanun bisa di tahan bisa dijatuhi hukuman cambuk 12 kali, bisa juga didenda emas hingga penjara 12 bulan,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Mapolda Aceh, Rabu (26/6).

Menurutnya pemberlakuan qanun itu karena Aceh ada keistimewaan soal regulasi. Siapapun yang berdomisili di Aceh wajib tunduk ke qanun tersebut.

“Karena kita di Aceh ada keistimewaan, siapa pun yang berdomisili di Aceh tunduk pada qanun Aceh. Makanya qanun Aceh ini sangat berat hukumannya, karena pelaku saja pemain saja bisa ditahan,” katanya.

Ia merinci sejak Mei-Juni ada 151 kasus judi online mereka yang ditangkap sebagai pemain dengan jumlah tersangka 172 orang dengan barang bukti handphone dan uang tunai senilai Rp42 juta.

Baca Juga:  Fauzi Pengedar 27,6 kg sabu di Bireuen dituntut hukuman mati

Meskipun uang yang diamankan nilainya kecil, Achmad Kartiko yakin para pemain ini sudah melakukan top up berulang kali.

“Total dari Bulan Mei sampai saat ini 151 kasus jumlah tersangka 172 orang jumlah barang bukti uang 42 juta. Memang uangnya tidak terlalu besar, tapi kalau banyak bisa menimbulkan kekhawatiran juga,” katanya.

Sebagian besar para pemain judi online di Aceh di tangkap di warung kopi, sehingga Polisi mengimbau agar pemilik usaha warkop untuk melaporkan jika ada pengunjung yang bermain judi online.(*)

Berita Terkait

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila
3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar
Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah
Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke jaksa
Polisi Bener Meriah Amankan Dua pelaku Penyalahguna Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:39 WIB

3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:33 WIB

Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke jaksa

Minggu, 21 Juli 2024 - 19:36 WIB

Polisi Bener Meriah Amankan Dua pelaku Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Harmoni dalam Tradisi Serda Khairul dan Warga Gampong Saree Rayakan Kenduri Blang

Aceh Besar

Serda Khairul dan Warga Gampong Saree Rayakan Kenduri Blang

Jumat, 25 Okt 2024 - 15:38 WIB

Tanggul irigasi di Desa Krueng Seupeng, Kecamatan Kuta Makmur, kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, amblas, Kamis (26/9/2024)(DOKUMEN DESA)

Aceh Utara

Baru Dibangun, Tanggul Rp 2 Miliar di Aceh Utara Ambles

Kamis, 26 Sep 2024 - 17:43 WIB