Seorang Tersangka Penjual Kosmetik Ilegal Diserahkan ke JPU Kejari Bireuen

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial M (33), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Bireuen, Selasa (25/6/2024), dalam perkara tindak pidana kesehatan berupa kosmetik ilegal. (Foto Humas Kejari Bireuen)

i

Tersangka berinisial M (33), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Bireuen, Selasa (25/6/2024), dalam perkara tindak pidana kesehatan berupa kosmetik ilegal. (Foto Humas Kejari Bireuen)

Bireuen – Seorang tersangka berinisial M (33), beserta barang bukti (tahap II) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Bireuen, Selasa (25/6/2024).

Wanita tersebut menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana kesehatan berupa kosmetik ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH melalui Kepaka Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bireuen Abdi Fikri,S.H, kepada wartawan menyebutkan, perempuan itu diduga telah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5.000.000.000

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, kasus perdagangan kosmetik ilegal itu terungkap pada 7 Maret 2024.

Baca Juga:  Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Tersangka M sebelumnya ditemui petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, di toko miliknya di Jalan Utama Reuleut, Gampong (Desa) Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

“Dari pemeriksaan di Toko Elmueza Fashion, Kosmetik dan Accesoris tersebut, ditemukan barang bukti kosmetik ilegal. Kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan,” sebut Abdi Fikri.

Barang bukti kosmetik yang disita di Toko Elmueza tersebut berupa Toner Badan Kelupas, Sabun Badan Whitening, Day Whitening, Body Whitening Super, Skin whitening Glow Body Day, GWS by Agt Face Wash, GWS by agt day.

Baca Juga:  Penggunaan Sepeda Listrik di Aceh Dilarang di Jalan Raya

Paket Lasona Skin Care, Tabita Glow, Tabita Skincare cream, Tabita Glow Skincare Cream, Tabita paket Tas Pink, Temulawak Cream, New Citra Gold, Tabita Smooth Lotion, Tabita Facial Soap orange, Tabita Facial Soap botol putih, Paket HN, RHA dan Bibit Pemutih.

“Semoga dari kasus ini masyarakat dapat mengambil pelajaran untuk tidak menjual dan membeli kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar,” harap Abdi Fikri.

Dikatakannya, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari ke depan.(*)

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila
3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar
Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah
Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke jaksa

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:39 WIB

3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:33 WIB

Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke jaksa

Berita Terbaru

Polisi membantu pengendara sepeda motor yang terjebak longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh

Umum

Jalan Lintas Gayo Lues-Abdya putus akibat longsor

Rabu, 1 Jan 2025 - 15:01 WIB

Foto tangkapan layar dari live video FB warga memperlihatkan kondisi dalam KMP Aceh Hebat 1 dimana terjadi kepanikan dan sebuah truk terbalik dengan posisi menyamping, Selasa, 24 Desember 2024. (Video kiriman warga)

Aceh Jaya

Cuaca Buruk KMP Aceh Hebat 1 Terjebak di Jalur Calang-Sinabang

Selasa, 24 Des 2024 - 13:29 WIB