Banda Aceh, – Tim gabungan dari Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur. Jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 180 kilogram dan dua orang tersangka berhasil ditangkap.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh tim gabungan yang melibatkan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh.
Barang haram ini dikendalikan oleh sindikat narkoba jaringan Internasional Aceh-Malaysia. Modus penyeludupan dilakukan melalui jalur perairan Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim berhasil mengamankan kapal nelayan di wilayah perairan Idi, Aceh Timur yang membawa sembilan karung yang berisikan 180 bungkus narkotika jenis methapetamin atau sabu-sabu.
Dalam penangkapan ini tiga orang tersangka berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” kata Kapolda didampingi Irwasda Kombes Misbahul Maunawar dan Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi saat konfrensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024).
Dalam penangkapan ini, kata Kapolda, satu orang tersangka berinisial I berhasil diringkus. I berperan sebagai tekong, atau pawang boat.
“Kemudian juga berhasil ditangkap 1 orang kawak kapal berinisial I yang berperan sebagai tekong atau pawang boat, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Dermaga Langsa untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolda.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian kembali menangkap satu tersangka lain berinisial M yang merupakan aktor pengendali. M memiliki peran untuk menyeludupkan sabu dari Malaysia menuju ke Aceh.
“Dari hasil pengembangan, di lokasi lain bertempat di Desa Blang Kuyuk, kecamatan Julo, Kabupaten Aceh Timur, tim gabungan juga mengamankan satu orang lainnya dengan inisial M yang berperan selaku pengendali.
Jadi modus operandinya adalah bahwa narkotika jenis sabu ini dikendalikan untuk masuk melalui jalur Laut Selat Malaka dari Malaysia, Indonesia, menuju ke daratan Indonesia khususnya wilayah Aceh,” ungkap Achmad Kartiko.
Kapolda mengatakan, saat ini wilayah Aceh kerap menjadi daerah penyeludupan narkoba jaringan internasional. Letak geografis Aceh yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan daerah ini sangat rawat tindak kejahatan penyeludupan narkoba dan barang terlarang lainya.
Oleh karena itu, Kapolda mengajak semua pihak untuk sama-sama berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Bea Cukai dan pihak lainya seperti Panglima Laot. Sebab, banyak kita ungkap kasus penyeludupan narkoba yang melibatkan nelayan.
Nelayan sekarang sudah tidak lagi mau menangkap ikan, tapi ikut terlibat dalam penyeludupan barang-barang ilegal,” katanya.
Kini dua tersangka yang ditangkap telah ditahan di Mapolda Aceh. Untuk para pelaku tindak pindana tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 115 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah paling lama 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)