Tim Gabungan Polisi dan Bea Cukai Tangkap 180 Kilogram Sabu di Perairan Aceh Timur

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Irjen Pol Achmad Kartiko didampingi Irwasda Kombes Misbahul Manauwar dan Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang ditangkap di wilayah perairan Aceh saat konfrensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024). Foto : RRI/Munjir

i

Kapolda Irjen Pol Achmad Kartiko didampingi Irwasda Kombes Misbahul Manauwar dan Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang ditangkap di wilayah perairan Aceh saat konfrensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024). Foto : RRI/Munjir

Banda Aceh, – Tim gabungan dari Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur. Jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 180 kilogram dan dua orang tersangka berhasil ditangkap.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh tim gabungan yang melibatkan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh.

Barang haram ini dikendalikan oleh sindikat narkoba jaringan Internasional Aceh-Malaysia. Modus penyeludupan dilakukan melalui jalur perairan Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim berhasil mengamankan kapal nelayan di wilayah perairan Idi, Aceh Timur yang membawa sembilan karung yang berisikan 180 bungkus narkotika jenis methapetamin atau sabu-sabu.

Dalam penangkapan ini tiga orang tersangka berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” kata Kapolda didampingi Irwasda Kombes Misbahul Maunawar dan Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi saat konfrensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:  Pemkab Aceh Besar minta JCH doakan kesuksesan Pilkada Aceh 2024

Dalam penangkapan ini, kata Kapolda, satu orang tersangka berinisial I berhasil diringkus. I berperan sebagai tekong, atau pawang boat.

“Kemudian juga berhasil ditangkap 1 orang kawak kapal berinisial I yang berperan sebagai tekong atau pawang boat, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Dermaga Langsa untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolda.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian kembali menangkap satu tersangka lain berinisial M yang merupakan aktor pengendali. M memiliki peran untuk menyeludupkan sabu dari Malaysia menuju ke Aceh.

“Dari hasil pengembangan, di lokasi lain bertempat di Desa Blang Kuyuk, kecamatan Julo, Kabupaten Aceh Timur, tim gabungan juga mengamankan satu orang lainnya dengan inisial M yang berperan selaku pengendali.

Jadi modus operandinya adalah bahwa narkotika jenis sabu ini dikendalikan untuk masuk melalui jalur Laut Selat Malaka dari Malaysia, Indonesia, menuju ke daratan Indonesia khususnya wilayah Aceh,” ungkap Achmad Kartiko.

Kapolda mengatakan, saat ini wilayah Aceh kerap menjadi daerah penyeludupan narkoba jaringan internasional. Letak geografis Aceh yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan daerah ini sangat rawat tindak kejahatan penyeludupan narkoba dan barang terlarang lainya.

Baca Juga:  Intelijen AS Sebut Iran akan Umumkan sebagai negara nuklir akhir tahun ini

Oleh karena itu, Kapolda mengajak semua pihak untuk sama-sama berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Bea Cukai dan pihak lainya seperti Panglima Laot. Sebab, banyak kita ungkap kasus penyeludupan narkoba yang melibatkan nelayan.

Nelayan sekarang sudah tidak lagi mau menangkap ikan, tapi ikut terlibat dalam penyeludupan barang-barang ilegal,” katanya.

Kini dua tersangka yang ditangkap telah ditahan di Mapolda Aceh. Untuk para pelaku tindak pindana tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 115 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah paling lama 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila
3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar
Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah
Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke jaksa

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:39 WIB

3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:33 WIB

Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke jaksa

Berita Terbaru

Polisi membantu pengendara sepeda motor yang terjebak longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh

Umum

Jalan Lintas Gayo Lues-Abdya putus akibat longsor

Rabu, 1 Jan 2025 - 15:01 WIB

Foto tangkapan layar dari live video FB warga memperlihatkan kondisi dalam KMP Aceh Hebat 1 dimana terjadi kepanikan dan sebuah truk terbalik dengan posisi menyamping, Selasa, 24 Desember 2024. (Video kiriman warga)

Aceh Jaya

Cuaca Buruk KMP Aceh Hebat 1 Terjebak di Jalur Calang-Sinabang

Selasa, 24 Des 2024 - 13:29 WIB