Kasus minuman keras, 4 Terpidana jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algojo mencambuk terpidana kasus pelanggaran Jinayat di Banda Aceh, Senin (1/7/2024). [Dok. Ist]

i

Algojo mencambuk terpidana kasus pelanggaran Jinayat di Banda Aceh, Senin (1/7/2024). [Dok. Ist]

Banda Aceh, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap empat orang terpidana kasus khamar (minuman Keras).

Eksekusi cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Eksekusi cambuk ini disaksikan oleh Penjabat (Pj) Sekda Aceh Wahyudi dan masyarakat setempat.

Adapun terpidana yang menjalani hukuman cambuk, atas nama MFA, AS, CR, dan Y. Keempat terpidana itu dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat, Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 16 Ayat 1 (Khamar).

Keempat terpidana ini menerima hukuman cambuk dengan jumlah yang berbeda-beda. MFA, AS, dan Y, masing-masing menerima total hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Sementara CR hanya menerima 19 kali cambuk.

Diketahui, keempat terpidana merupakan warga Kota Banda Aceh.

Pada saat esekusi cambuk berlangsung, eksekusi sempat dihentikan karena satu terpidana atas nama Y, harus diperiksa kesehatannya. Namun tak lama berselang eksekusi ini dilanjutkan kembali.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh Kukuhkan Tim Terpadu LPPOM MPU Aceh

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri, mengatakan bahwa eksekusi cambuk yang dilakukan sesuai prosedur, termasuk dilakukan cek kesehatan bagi terhukum.

“Kita juga atur tentang kesehatan mereka, jika kesehatannya dirasa cukup baru dilakukan hukuman cambuk,” sebutnya.

Masih dalam pantauan, keempat terpidana tersebut telah selesai menjalankan hukuman cambuk dan keempatnya tidak ada yang pingsan saat eksekusi cambuk berlangsung. (*)

Berita Terkait

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila
3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar
Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:39 WIB

3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Berita Terbaru

Foto: dok ist

Aceh Besar

Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 18:30 WIB