Banda Aceh, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap empat orang terpidana kasus khamar (minuman Keras).
Eksekusi cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Eksekusi cambuk ini disaksikan oleh Penjabat (Pj) Sekda Aceh Wahyudi dan masyarakat setempat.
Adapun terpidana yang menjalani hukuman cambuk, atas nama MFA, AS, CR, dan Y. Keempat terpidana itu dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat, Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 16 Ayat 1 (Khamar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat terpidana ini menerima hukuman cambuk dengan jumlah yang berbeda-beda. MFA, AS, dan Y, masing-masing menerima total hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Sementara CR hanya menerima 19 kali cambuk.
Diketahui, keempat terpidana merupakan warga Kota Banda Aceh.
Pada saat esekusi cambuk berlangsung, eksekusi sempat dihentikan karena satu terpidana atas nama Y, harus diperiksa kesehatannya. Namun tak lama berselang eksekusi ini dilanjutkan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri, mengatakan bahwa eksekusi cambuk yang dilakukan sesuai prosedur, termasuk dilakukan cek kesehatan bagi terhukum.
“Kita juga atur tentang kesehatan mereka, jika kesehatannya dirasa cukup baru dilakukan hukuman cambuk,” sebutnya.
Masih dalam pantauan, keempat terpidana tersebut telah selesai menjalankan hukuman cambuk dan keempatnya tidak ada yang pingsan saat eksekusi cambuk berlangsung. (*)