Kasus minuman keras, 4 Terpidana jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algojo mencambuk terpidana kasus pelanggaran Jinayat di Banda Aceh, Senin (1/7/2024). [Dok. Ist]

i

Algojo mencambuk terpidana kasus pelanggaran Jinayat di Banda Aceh, Senin (1/7/2024). [Dok. Ist]

Banda Aceh, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap empat orang terpidana kasus khamar (minuman Keras).

Eksekusi cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Eksekusi cambuk ini disaksikan oleh Penjabat (Pj) Sekda Aceh Wahyudi dan masyarakat setempat.

Adapun terpidana yang menjalani hukuman cambuk, atas nama MFA, AS, CR, dan Y. Keempat terpidana itu dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat, Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 16 Ayat 1 (Khamar).

Keempat terpidana ini menerima hukuman cambuk dengan jumlah yang berbeda-beda. MFA, AS, dan Y, masing-masing menerima total hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Sementara CR hanya menerima 19 kali cambuk.

Diketahui, keempat terpidana merupakan warga Kota Banda Aceh.

Pada saat esekusi cambuk berlangsung, eksekusi sempat dihentikan karena satu terpidana atas nama Y, harus diperiksa kesehatannya. Namun tak lama berselang eksekusi ini dilanjutkan kembali.

Baca Juga:  Pj Bupati Yoga Kukuhkan Ketua dan Pengurus MPU Kabupaten Bener Meriah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri, mengatakan bahwa eksekusi cambuk yang dilakukan sesuai prosedur, termasuk dilakukan cek kesehatan bagi terhukum.

“Kita juga atur tentang kesehatan mereka, jika kesehatannya dirasa cukup baru dilakukan hukuman cambuk,” sebutnya.

Masih dalam pantauan, keempat terpidana tersebut telah selesai menjalankan hukuman cambuk dan keempatnya tidak ada yang pingsan saat eksekusi cambuk berlangsung. (*)

Berita Terkait

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila
3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar
Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah
Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke jaksa
Polisi Bener Meriah Amankan Dua pelaku Penyalahguna Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:39 WIB

3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:33 WIB

Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke jaksa

Minggu, 21 Juli 2024 - 19:36 WIB

Polisi Bener Meriah Amankan Dua pelaku Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Upacara pengibaran bendera bulan bintang di Lapangan Voli, Kandang, Lhokseumawe. Foto: Dok. KPA Kuta Pase.

Lhokseumawe

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 4 Des 2024 - 12:17 WIB

Foto: Calon gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah memilih di TPS 5 Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh

Politik

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Rabu, 27 Nov 2024 - 18:17 WIB