Pria yang Lecehkan Dua Anaknya di Bireuen Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Selasa, 2 Juli 2024 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat dibawa mengikuti sidang di Mahkamah Syar'iyah Bireuen. Foto: dok Kejari Bireuen.

i

Terdakwa saat dibawa mengikuti sidang di Mahkamah Syar'iyah Bireuen. Foto: dok Kejari Bireuen.

Bireuen, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut ZA, terdakwa pelecehan seksual terhadap dua anak kandungnya selama 7,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Syariah Bireuen, Senin, 1 Juli 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, mengatakan terdakwa ZA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap kedua anaknya. ZA melanggar Pasal 47 dan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Oleh karena itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa ZA dengan hukuman pidana selama 90 bulan penjara (7,5 tahun),” kata Abdi Fikri.

Abdi menjelaskan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah terdakwa di Kecamatan Peusangan, Bireuen. Saat itu, terdakwa bersama dua anaknya berada di rumah. Terdakwa awalnya memaksa salah seorang anaknya untuk tidur disampingnya.

Anaknya menolak, namun terdakwa berdiri dan memaksa tidur di sampingnya hingga melakukan pelecehan secara paksa.

Baca Juga:  Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Dua hari kemudian, pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya satu lagi yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejad pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Bireuen.

Abdi mengatakan, setelah tuntutan dibacakan oleh JPU Terdakwa ZA melalui Penasihat Hukumnya, Afrizal, menyatakan akan membuat pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 8 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.(*)

Berita Terkait

Oknum TNI AL tertangkap penyelundupan motor dari Thailand ke Aceh Timur
Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila
3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:34 WIB

Oknum TNI AL tertangkap penyelundupan motor dari Thailand ke Aceh Timur

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:39 WIB

3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Berita Terbaru