Bireuen, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut ZA, terdakwa pelecehan seksual terhadap dua anak kandungnya selama 7,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Syariah Bireuen, Senin, 1 Juli 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, mengatakan terdakwa ZA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap kedua anaknya. ZA melanggar Pasal 47 dan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Oleh karena itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa ZA dengan hukuman pidana selama 90 bulan penjara (7,5 tahun),” kata Abdi Fikri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdi menjelaskan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah terdakwa di Kecamatan Peusangan, Bireuen. Saat itu, terdakwa bersama dua anaknya berada di rumah. Terdakwa awalnya memaksa salah seorang anaknya untuk tidur disampingnya.
Anaknya menolak, namun terdakwa berdiri dan memaksa tidur di sampingnya hingga melakukan pelecehan secara paksa.
Dua hari kemudian, pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya satu lagi yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejad pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Bireuen.
Abdi mengatakan, setelah tuntutan dibacakan oleh JPU Terdakwa ZA melalui Penasihat Hukumnya, Afrizal, menyatakan akan membuat pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 8 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.(*)