Polres Nagan Raya tangkap empat warga terkait kepemilikan ganja 21,5 Kg

Selasa, 9 Juli 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian memperlihatkan empat tersangka pengedar 21,5 kilogram ganja kering, seusai dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi terpisah, saat diperlihatkan ke wartawan di Polres Nagan Raya, Senin (8/7/2024).Dok Polres Nagan Raya)

i

Petugas kepolisian memperlihatkan empat tersangka pengedar 21,5 kilogram ganja kering, seusai dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi terpisah, saat diperlihatkan ke wartawan di Polres Nagan Raya, Senin (8/7/2024).Dok Polres Nagan Raya)

Nagan Raya, – Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap empat orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis ganja kering seberat 21,5 kilogram, dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan di daerah ini.

“Empat orang tersangka ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Very Syahputra kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa (9/7)

Ada pun keempat tersangka tersebut masing-masing berinsial J (32) tahun, AD (26 tahun) RA (40 tahun), serta TB (50 tahun) semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Very Syahputra mengatakan penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan polisi, setelah sebelumnya melakukan upaya penyamaran untuk menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga:  Penyidik Kejati Aceh Geledah Kantor BRA, Kasus Dugaan Korupsi Dana Korban Konflik

Menurutnya, upaya penangkapan dilakukan kepolisian setempat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku J (32 tahun) di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, menghubungi pelaku dan melakukan penyamaran untuk memesan ganja, dan mengatur pertemuan.

Polisi kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Kepada petugas, pelaku J dan AD mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari pelaku RA (40 tahun) dan TB (50 tahun) dan keduanya ditangkap di Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan tersangka RA, kata dia, petugas berhasil menemukan barang bukti ganja seberat 11 kilogram.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Barat gelar lomba senam bagi anak-anak usia dini

Polisi juga menemukan barang bukti ganja kering di kediaman TB seberat 8,7 kilogram dan sebuah timbangan berwarna oranye.

“Saat ini tersangka dan barang bukti 21,5 kilogram ganja telah kami amankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Very Syahputra.

Iptu Very Syahputra mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap 0q bahaya narkoba.

“Polres Nagan Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” demikian Iptu Very Syahputra.(*)

Berita Terkait

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila
3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar
Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:39 WIB

3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB