Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel Rp43,7 miliar di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (5/8/2024). Bidhumas Polda Aceh

i

Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel Rp43,7 miliar di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (5/8/2024). Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh, – Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dengan nilai anggaran Rp43,7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan penahanan tersangka karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Penyidik menahan tiga tersangka korupsi pengadaan wastafel. Penahanan para tersangka karena akan dilakukan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: MaTA desak Kapolda tuntaskan kasus korupsi wastafel dan beasiswa

Adapun tiga tersangka yang ditahan tersebut yakni berinisial RF selaku pengguna anggaran, ZA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.

Baca Juga:  Seorang Tersangka Penjual Kosmetik Ilegal Diserahkan ke JPU Kejari Bireuen

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas, kejuruan, dan sekolah luar biasa itu dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.

Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dibiayai dari refocussing COVID-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dengan nilai Rp43,7 miliar.

“Selain ketiga tersangka yang ditahan tersebut, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut,” kata Winardy.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Winardy, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan para tersangka yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender.

Baca Juga:  Hilal Terlihat di Aceh, Jadi Penentu Awal Ramadan 1446 H Se Indonesia

Kemudian, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Penyidik memeriksa dan memintai keterangan 337 saksi, baik dari pihak dinas maupun perusahaan serta pelaksana pekerjaan di lapangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel saat pandemi Covid-19, kata Winardy.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.

“Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan. Serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,27 miliar lebih,” kata Winardy. (*)

Berita Terkait

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila
3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen
Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah
Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke jaksa

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:39 WIB

3 terdakwa kasus sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati di Bireuen

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Polisi tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB