Polda Aceh tahan 3 tersangka kasus korupsi tempat cuci tangan Rp437 miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel Rp43,7 miliar di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (5/8/2024). Bidhumas Polda Aceh

i

Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel Rp43,7 miliar di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (5/8/2024). Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh, – Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dengan nilai anggaran Rp43,7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan penahanan tersangka karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Penyidik menahan tiga tersangka korupsi pengadaan wastafel. Penahanan para tersangka karena akan dilakukan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: MaTA desak Kapolda tuntaskan kasus korupsi wastafel dan beasiswa

Adapun tiga tersangka yang ditahan tersebut yakni berinisial RF selaku pengguna anggaran, ZA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.

Baca Juga:  Bea Cukai Amankan 15 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas, kejuruan, dan sekolah luar biasa itu dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.

Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dibiayai dari refocussing COVID-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dengan nilai Rp43,7 miliar.

“Selain ketiga tersangka yang ditahan tersebut, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut,” kata Winardy.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Winardy, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan para tersangka yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender.

Baca Juga:  Pria Aceh Timur masukkan Sabu ke perut lewat anus, pulang dari Malaysia

Kemudian, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Penyidik memeriksa dan memintai keterangan 337 saksi, baik dari pihak dinas maupun perusahaan serta pelaksana pekerjaan di lapangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel saat pandemi Covid-19, kata Winardy.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.

“Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan. Serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,27 miliar lebih,” kata Winardy. (*)

Berita Terkait

Hakim Bireuen Aceh vonis aset “ratu narkoba” dirampas untuk negara
Tipidkor Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah
Polisi tangkap 7 orang terlibat premanisme yang minta proyek di Dinas Perkim Aceh
Polres Pidie gagalkan peredaran beras oplosan dan menangkap seorang pria
Kejati Aceh tahan dua tersangka korupsi Balai Guru Penggerak Rp76,4 miliar
Oknum TNI AL tertangkap penyelundupan motor dari Thailand ke Aceh Timur
Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:01 WIB

Hakim Bireuen Aceh vonis aset “ratu narkoba” dirampas untuk negara

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Tipidkor Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Polisi tangkap 7 orang terlibat premanisme yang minta proyek di Dinas Perkim Aceh

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polres Pidie gagalkan peredaran beras oplosan dan menangkap seorang pria

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:21 WIB

Kejati Aceh tahan dua tersangka korupsi Balai Guru Penggerak Rp76,4 miliar

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:34 WIB

Oknum TNI AL tertangkap penyelundupan motor dari Thailand ke Aceh Timur

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Tim MER-C yang menyalurkan bantuan untuk korban bencana banjir dan tanah runtuh (Hidrometeorologi) dan yang terdampak olehnya ke Aceh, 4 Desember 2025.

Lhokseumawe

MER-C Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir di Aceh

Kamis, 4 Des 2025 - 13:52 WIB

Banjir merendam ruas jalan di Aceh Utara. (dok/Polres Aceh Utara)

Umum

Banjir Di Aceh, Tower Transmisi Roboh listrik Padam

Rabu, 26 Nov 2025 - 14:30 WIB

Terjadi ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) siang.(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman )

Nasional

Ledakan Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading Barat Jakarta Utara

Jumat, 7 Nov 2025 - 15:01 WIB

Suasana khidmat kerumunan warga Palestina yang menerima tahanan yang dibebaskan dari penjara Israel di kota Khan Younis di Jalur Gaza selatan sebagai bagian dari kesepakatan perlawanan.

Internasional

Ribuan Tahanan Palestina Dibebaskan oleh Israel, Warga Bersorak-sorai

Selasa, 14 Okt 2025 - 14:56 WIB