Medan, – Tiga warga Aceh ditembak kakinya usai kedapatan membawa 10 kg sabu dengan mobil pikap di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (19/8/2024) dini hari.
Ketiganya berinisial RS (54) warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, ES (29) warga Jalan Hidayat, Desa Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Penangkapan ketiga pelaku bermula dari informasi pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pikap pada Minggu 18 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi itu ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Sumut dengan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim mendapati mobil pikap yang mencurigakan.
Mobil pikap tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan berhenti di SPBU mengisi bahan bakar.
Mobil dihentikan dan petugas menangkap RS. Saat penggeledahan, didapati barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg.
“Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu itu akan diserahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel di Kota Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (20/8/2024). Polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya, ES dan AI.
Petugas menembak kaki ketiga pelaku karena sempat mencoba kabur. Dari pengakuan para pelaku, 2 kg sabu akan dikirim ke Jakarta dan 8 kg sisanya akan diberikan kepada seseorang yang belum dikenal.
Polisi menyita barang bukti sabu dan satu unit pikap. Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumut.(*)