Isuaceh.com, Jakarta – Kebijakan luar negeri Iran dinilai tidak akan mengalami perubahan secara signifikan setelah Presiden Ebrahim Raisi Meninggal dalam kecelakaan helikopter, Minggu (19/5/2024).
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana menanggapi konstelasi Timur Tengah setelah peristiwa yang menewaskan banyak pejabat Iran tersebut.
“Yang pasti dengan wafatnya Presiden Raisi yang digantikan Wakil Presiden Iran Mohammad Mokhber, maka kebijakan terhadap Israel, AS maupun Hamas tidak akan berubah secara signifikan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pakar hukum internasional ini, Iran akan tetap memusuhi Israel, sedangkan di lain pihak Iran akan tetap mendukung Hamas.
“Iran akan selalu dicurigai AS,” kata Hikmahanto yang juga rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani ini.
Dia mengajak semua pihak menunggu hasil penyelidikan yang akan disampaikan Pemerintah Iran terkait wafatnya Presiden Ebrahim Raisi dalam kecelakaan helikopter sekembali dari menghadiri pembukaan bendungan di perbatasan Iran dengan Azerbaijan pada Minggu itu.
“Dalam penyelidikan ini, semua kemungkinan saya yakin akan diperhitungkan mulai dari defect (cacat) yang ada di helikopter, human error (kesalahan manusia), dan cuaca hingga bahkan kemungkinan adanya sabotase,” kata Hikmahanto.
Sebelum ada hasil yang definitif maka tidak bisa dilakukan analisis karena analisis dan pengambilan kebijakan yg didasarkan pada asumsi itu akan sangat berbahaya, katanya.
Sebelumnya, Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei telah menunjuk Wakil Presiden Iran Mohammad Mokhber sebagai kepala Eksekutif.
Pemimpin Tertinggi Iran mengumumkan penunjukan tersebut pada Senin atau sehari setelah Presiden Ebrahim Raisi dan tim pendampingnya menjadi martir dalam kecelakaan helikopter yang terjadi di barat laut Provinsi Azerbaijan timur Iran.
Ayatollah Khamenei mengeluarkan pesan belasungkawa. Dia mengatakan Mokhber akan mengambil alih kekuasaan berdasarkan Pasal 131 Konstitusi Iran.
Dia juga menugaskan Mokhber serta ketua kehakiman dan ketua parlemen untuk mempersiapkan pemilihan presiden baru dalam waktu paling lama 50 hari.(*)
Sumber Berita : Beritasatu.com