MPU Aceh Tolak Larangan Sunat bagi Wanita dan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Rabu, 7 Agustus 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi sunat bayi perempuan

i

ilustrasi sunat bayi perempuan

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak pelarangan khitan (sunat) bagi perempuan. Ulama Tanah Rencong juga tidak sepakat dengan pembagian alat kontrasepsi untuk pelajar atau remaja.

Rabu (7/8/2024), penolakan itu tertuang dalam tausyiah MPU Aceh tentang pelarangan khitan perempuan, penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024. Tausyiah itu diteken Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali serta tiga wakil ketua.

Teungku Faisal telah mengizinkan detikSumut mengutip isi tausyiah tersebut. Ada enam poin yang tertuang dalam keputusan tausyiah yang dikeluarkan pada 5 Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada poin pertama dijelaskan khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan bagi laki-laki dan perempuan disebut dapat dilakukan secara medis dan profesional serta tidak membahayakan.

Baca Juga:  Kloter Terakhir Jemaah Haji Aceh Terbang ke Tanah Suci Mekkah hari ini 10 Juni

“MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan,” bunyi poin ketiga tausyiah tersebut

Sementara penolakan pembagian alat kontrasepsi untuk pelajar tertuang dalam poin keempat. “MPU Aceh menolak dengan tegas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” jelasnya.

Ulama meminta Pemerintahan Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

“Diminta kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar menfasilitasi pelayanan khitan bagi perempuan,” bunyi poin terakhir.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Gelar Pawai 1 Muharram Besok

Sebelumnya, Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 resmi menghapus praktik sunat pada perempuan. Ketentuan tersebut jelas tercantum dalam pasal 102 poin a sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

“Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi regulasi dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo, Jumat (27/4/2024) seperti dikutip dari detikHealth.

Kementerian Kesehatan sebelumnya sempat menerbitkan Permenkes Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 terkait Sunat Perempuan pada 6 Februari 2014.(*)

Berita Terkait

Imam Masjid Belgia dan Tokoh Politik Islam Malaysia Sambangi Dayah Insan Qurani
“Alhamdulillah” seluruh kloter haji Aceh 2024 sudah kembali ke Tanah Air
Lepas Musabaqah Pawai Muharram 1446 Hijriah, Ini Harapan Pj Gubernur Aceh
Pemerintah Aceh Gelar Pawai 1 Muharram Besok
Tujuh Kloter Jemaah Haji Aceh sudah tiba di Tanah Air
Pentas Muharram 1446 H Dayah MUDI Berjalan Meriah, Ini Rincian Juara Tiap Delegasi
Ketua PWNU Aceh Isi Pengajian di Warung Kopi
Pasca Idul Adha Ujian Serentak Kembali Dilaksanakan, Cawu I 1445-1446 Hijriah

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:11 WIB

Imam Masjid Belgia dan Tokoh Politik Islam Malaysia Sambangi Dayah Insan Qurani

Rabu, 7 Agustus 2024 - 19:21 WIB

MPU Aceh Tolak Larangan Sunat bagi Wanita dan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Senin, 22 Juli 2024 - 17:37 WIB

“Alhamdulillah” seluruh kloter haji Aceh 2024 sudah kembali ke Tanah Air

Minggu, 21 Juli 2024 - 21:59 WIB

Lepas Musabaqah Pawai Muharram 1446 Hijriah, Ini Harapan Pj Gubernur Aceh

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:07 WIB

Pemerintah Aceh Gelar Pawai 1 Muharram Besok

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:34 WIB

Tujuh Kloter Jemaah Haji Aceh sudah tiba di Tanah Air

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:38 WIB

Pentas Muharram 1446 H Dayah MUDI Berjalan Meriah, Ini Rincian Juara Tiap Delegasi

Senin, 24 Juni 2024 - 22:42 WIB

Ketua PWNU Aceh Isi Pengajian di Warung Kopi

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB