Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak pelarangan khitan (sunat) bagi perempuan. Ulama Tanah Rencong juga tidak sepakat dengan pembagian alat kontrasepsi untuk pelajar atau remaja.
Rabu (7/8/2024), penolakan itu tertuang dalam tausyiah MPU Aceh tentang pelarangan khitan perempuan, penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024. Tausyiah itu diteken Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali serta tiga wakil ketua.
Teungku Faisal telah mengizinkan detikSumut mengutip isi tausyiah tersebut. Ada enam poin yang tertuang dalam keputusan tausyiah yang dikeluarkan pada 5 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada poin pertama dijelaskan khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan bagi laki-laki dan perempuan disebut dapat dilakukan secara medis dan profesional serta tidak membahayakan.
“MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan,” bunyi poin ketiga tausyiah tersebut
Sementara penolakan pembagian alat kontrasepsi untuk pelajar tertuang dalam poin keempat. “MPU Aceh menolak dengan tegas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” jelasnya.
Ulama meminta Pemerintahan Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
“Diminta kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar menfasilitasi pelayanan khitan bagi perempuan,” bunyi poin terakhir.
Sebelumnya, Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 resmi menghapus praktik sunat pada perempuan. Ketentuan tersebut jelas tercantum dalam pasal 102 poin a sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
“Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi regulasi dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo, Jumat (27/4/2024) seperti dikutip dari detikHealth.
Kementerian Kesehatan sebelumnya sempat menerbitkan Permenkes Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 terkait Sunat Perempuan pada 6 Februari 2014.(*)