Isuaceh.com

Lhokseumawe

Kantor Wali Kota Lhokseumawe Digeledah Jaksa

Lhokseumawe, – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Darius menyebutkan, sebuah hal yang normatif dari rangkaian pemeriksaan Rumah Sakit Arun saat dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Kegiatan yang kemarin merupakan hal yang normatif bagian dari rangkaian pemeriksaan RS Arun, mengingat data dan dokumen juga ada di Sekretariat Daerah,” kata Darius, Jumat, 7 April 2023.

Darius menambahkan, mengingat juga posisi Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), tentu dibutuhkan dokumen yang ada di ruang Sekda.

Selanjutnya, pemeriksaan pada Bagian Ekonomi terkait Kabag Ekonomi beberapa waktu lalu juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PTPL sebelum terpilih yang baru, sedangkan pemeriksaan bagian hukum terkait dokumen peraturan ataupun SK yang diterbitkan mengenai PTPL.

Baca Juga:  Taufik Abdul Rahim: KPK Harus Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Aceh Hebat

Namun di Sekretariat Daerah (Setda) memang tidak pernah mempunyai dokumen asli, yang ada dalam bentuk fotocopy, kemungkinan dokumen-dokumen asli di simpan di PTPL mengingat mereka yang menerbitkan saat itu,” ujarnya.

Disisi lain, kata Darius, Pj wali kota telah mengambil kebijakan yang jelas sejak awal bertugas, dan sebelumnya sudah memerintahkan inspektorat melakukan audit terhadap RS Arun jauh sebelum pihak jaksa melakukan penggeledahan.

Salah satunya karena melihat performance dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menurun, lalu Pj wali kota juga melakukan rekrutmen ulang manajemen PTPL serta mengambil alih pengelolaan RS Arun oleh Pemko melalui PTPL,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggeledah kantor Wali Kota daerah setempat, Kamis, 6 April 2023. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen.

Baca Juga:  Tiga tersangka korupsi proyek MTQ Aceh Barat ditahan Kejaksaan

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun daerah setempat.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intel Therry Gutama mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sekira pukul 14.15 WIB, yang dilakukan di dua lokasi, diantaranya Kantor Wali Kota dan kantor PT. Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) (perseroda).

Yang menjadi sasaran penggeledahan di kantor Wali Kota Lhokseumawe antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten 1 dan ruang Bagian Umum,” kata Therry.

[]

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top