Meulaboh, – Sebuah kecelakaan tragis antara dua sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB dan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Tanpa TNKB, Senin (17/6/2024), malam di Jalan Meulaboh – Banda Aceh, Desa Cot Darat, Kecamatan Sama Tiga, Kabupaten Aceh Barat. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tabrakan maut tersebut pada pukul 23.00 WIB, dan dinyatakan tiga orang meninggal dunia.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H, melalui Kasat Lantas Iptu Yusrizal, S.E, mengonfirmasi kecelakaan tersebut. “Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, dua di lokasi kejadian dan satu lagi dalam perjalanan menuju RSU Zainal Abidin Banda Aceh,” ujar Iptu Yusrizal dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasie Humas.
Korban tewas dalam kecelakaan ini adalah Miftahul Rafiqi (14), seorang pelajar asal Desa Cot Lagan, Kecamatan Woyla, dan Fitra Arjunda (22), mahasiswa dari Desa Lueng Buloh, Kecamatan Woyla. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan meninggal di tempat kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengendara sepeda motor lainnya, Zaki Akhyar Ramadhan (15), juga seorang pelajar dari Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, mengendarai Honda Supra X 125 tanpa TNKB. Zaki mengalami luka berat dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RSU Zainal Abidin Banda Aceh.
Menurut keterangan Kasat Lantas, kecelakaan tersebut bermula ketika Miftahul Rafiqi dan Fitra Arjunda melaju dari arah Arongan Lambalek menuju Meulaboh dengan kecepatan tinggi. Dari arah berlawanan, Zaki Akhyar Ramadhan melaju menuju Arongan Lambalek.
Di jalan yang lurus dan tanpa penerangan tersebut, kedua sepeda motor bertabrakan hebat karena jarak yang sudah terlalu dekat dan ketiadaan lampu utama pada sepeda motor Honda Supra X 125 yang dikemudikan Zaki.
Kedua sepeda motor mengalami kerusakan parah dan saat ini diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat. Kerugian materiel akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai 4 juta rupiah.
Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan untuk selalu memperhatikan kelengkapan dan keselamatan berkendara, termasuk penggunaan lampu dan pelat nomor, serta menghindari kecepatan tinggi, terutama di jalan yang minim penerangan.
(*)