Aceh Utara – Keluarga tersangka SF (50) asal Desa Balai Makam, Kecamatan Bathn Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, melaporkan beberapa oknum personel Polsek Baktiya ke Propam Polda Aceh karena diduga melanggar kode etik saat menjalani tugas.
Hal itu dikatakan Zulfan, kuasa hukum keluarga S di Lhokseumawe, Kamis (26/1/2023).kemaren
Zulfan menerangkan, pelaporan sejumlah polisi ke Propam Polda Aceh itu karena kliennya dianiaya.
Saat ditangkap, klien kami dianiaya,” sebutnya
Dia menyatakan, akan mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan kliennya di Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara.
“Kita akan uji di pengadilan, apakah sah penahanan dan penyitaan mobil klien kami, mobil Calya warna merah nomor polisi BM 1142 EM” katanya.
Kasus ini bermula saat kedua wanita yang mengatasnamakan diri sebagai debt collector dari salah satu perusahaan leasing berencana menyita satu unit mobil Toyota Calya milik SF, di salah satu doorsmeer di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Setelah itu terjadilah pertengkaran dan berakhir di kantor Mapolsek Baktiya, Aceh Utara.
“Permasalahan ini menjadi pemicu awal dari rentetan peristiwa penganiayaan yang dialami SF di tiga lokasi berbeda. Oleh sebab itu, penting untuk membongkar kasus ini secara detail dan komprehensif. Percobaan pembunuhan yang dituduhkan kepada SF menjadi upaya untuk menutup kasus yang terjadi sebelumnya, yang dilakukan oleh oknum Polsek Baktiya,” ungkap Yulfan.[]
