Isuaceh.com

Aceh Barat

Kemenag Aceh Barat Tetapkan Pembayaran Zakat Fitrah Ramadan 1444 Hijriah

Foto: dok.istimewa

Aceh Barat, – Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat menetapkan pembayaran zakat fitrah Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 2,8 kilogram (Kg) beras atau enam batok ditambah satu genggaman orang dewasa.

Jumlah itu berdasarkan hasil keputusan bersama Tim Penentuan Zakat Fitrah yang terdiri dari perwakilan Kemenag, Pemkab, Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah, MPU, Pengurus Dayah Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, forum KUA dan DDII Aceh Barat.

Kepala Kemenag Aceh Barat, Samsul Bahri mengatakan, kadar dalam pembayaran zakat fitrah terbagi atas dua ketentuan yakni 2,8 kilogram per jiwa bagi yang membayar dengan makanan pokok atau beras.

Lalu, 3,8 kilogram per jiwa bagi yang membayar dalam bentuk harga (uang) dari kurma kering, gandum syar’i anggur dan gandum bur,” kata Samsul, pada Senin, 3 April 2023.

Penentuan zakat fitrah Aceh Barat tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-Ketentuannya.

Baca Juga:  Besok, Operasi Pasar Banda Aceh Ada Diskon Daging meugang Rp10 Ribu Per Kg

Untuk waktu pembayaran zakat fitrah oleh wajib zakat sebelum pelaksanaan shalat eid Idulfitri 1444 Hijriah. “Zakat fitrah dapat dibayar mulai 1 Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Id” sebutnya. []

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top