BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah merekap daftar pemilihan tetap (DPT) Provinsi Aceh dengan jumlah pemilih sebanyak 3.742.037 orang.
Hal itu berdasarkan keputusan KIP Aceh nomor 45 tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilihan tetap (DPT) Provinsi Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Keputusan KIP Aceh menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahwa ada 3.742.037 orang pemilih untuk Pemilu 2024,” kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, Senin 3 Juli 2023.
Samsul Bahri menyampaikan, dari 23 Kabupaten dan Kota di Aceh dengan 290 Kecamatan dan terdapat 6.499 kelurahan atau desa, memiliki daftar pemilih sebanyak 3.742.037 orang yang terdiri dari 1.839.412 laki-laki dan 1.902.625 perempuan.
Selain itu, dari keseluruhan desa di Aceh, terdapat 16.046 TPS untuk pelaksanaan pemilu. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” sebutnya. Samsul mengatakan, bahwa DPT tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen rekapitulasi tingkat Provinsi Aceh sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini.
KIP Aceh juga menerima masukan dari Panwaslih Aceh, bahwa sebelum pleno Kabupaten/Kota, tidak boleh beredar data yang akan diplenokan di masyarakat. Jika ada perubahan data, maka harus disampaikan kembali ke Panwaslih dan peserta pemilu lainnya,” kata Samsul Bahri. []
