Isuaceh.com

Politik

Komisi I DPRA Minta Kuota Caleg Partai Lokal Aceh Tetap 120 Persen

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al Farlaky, meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikeluarkan nantinya memuat daftar usulan kuota calon legislatif (caleg) 120 persen dari partai politik lokal (Parlok).

Menurutnya, bardasarkan Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota) menjelaskan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

“Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan undang-undang yang bersifat khusus dan khusus berlaku di Aceh,” kata Iskandar Usman Al Farlaky pertemuan antara Komisi 1 DPRA dan KPU RI di Jakarta, pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:  KIP Aceh Barat kembalikan berkas pendaftaran Partai Gelora dan Partai SIRA

Iskandar menyampaikan, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahann Aceh yang bersifat khusus merupakan bagian dari kekhususan. Sehingga, sangat rasional apabila partai politik lokal yang lahir atas dasar UU khusus.

Juga diperlakukan khusus agar dapat setara dengan partai politik nasional atau dengan kata lain kekhususan adalah tindakan afirmasi -diskriminasi positif-,” jelas dia.

Kemudian, tambah dia, lahirnya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 merupakan amanah atau delegasi dari Pasal 80 ayat (1) huruf d dan huruf e dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Lalu, Pasal 80 ayat (1) huruf d dan e mengatur tentang hak partai politik lokal ikut serta dalam Pemilu untuk memilih anggota DPRADPRK dan hak mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPRA/DPRK.

Kemudian, Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 mendelegasikan pengaturan tentang keikutsertaan partai politik lokal dan mengajukan calon dalam Pemilu diatur dengan Qanun Aceh.

Baca Juga:  5 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Timur divonis hukuman mati

Dalam hukum administrasi negara dikenal dengan asas presumption justea causa bahwa setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat/badan berwenang harus dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak sah,” tambahnya.

Apalagi, jelas Iskandar, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 dibuat oleh badan yang berwenang dalam hal ini DPRA dan gubernur, masih sah berlaku mengikat karena belum ada putusan pengadilan menyatakan sebaliknya dan belum pula dicabut atau diamandemen.

Dia menambahkan, pengajuan Caleg 120 persen pada setiap daerah pemilihan bagi Parlok di Aceh bahkan sudah dilaksanakan mulai Pemilu 2009, 2014 dan 2019 berdasarkan regulasi khusus yang berlaku di Tanah Rencong serta akan menimbulkan ketidakpastian hukum bila ditafsirkan berbeda untuk Pemilu 2024.

Baca Juga:  PKS Resmi Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres di Pemilu 2024

“Kami mengingatkan dari awal sehingga KPU RI bisa memahami dan tidak salah mengambil sikap dalam menuangkan pada juknis PKPU nantinya. Semoga ini bisa menjadi rujukan dan bahan pertimbangan KPU untuk memutuskan kebijakan terkait Aceh, yang memang memiliki kekhususan dari provinsi lain di Indonesia,” tutup Iskandar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top