Isuaceh.com

Aceh Utara

Korban pencabulan oknum guru agama di Aceh Utara bertambah jadi 16 anak SD

Petugas memeriksa oknum guru agama yang atas tindak pidana pencabulan di Mapolres Aceh Utara, Jumat (7/4/2023). (ANTARA/HO-Polres Aceh Utara)

Lhokseumawe, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menyatakan jumlah korban pencabulan yang dilakukan oknum guru agama berinisial bertambah menjadi 16 orang.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera di Aceh Utara, Jumat (7/4/2023) mengatakan sebelumnya korban yang melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru agama berjumlah empat orang.

“Penambahan jumlah korban pencabulan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara bersama pihak Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara bertemu orang tua dan murid lain di SD tempat pelaku mengajar.

Baca Juga:  Dayah Bustanul Muttaqin di Aceh Utara nyaris tenggelam akibat banjir

“Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan murid-murid di sekolah itu, kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan, jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku M,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.

“Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya yang menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Utara Bawa Anak Yatim Piatu ke toko Beli Baju Lebaran

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang juga guru agama di sebuah sekolah dasar karena diduga mencabuli tujuh muridnya.

Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara sejak 29 Maret 2023. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar.

[]

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top