Pidie, – Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie menahan Keuchik Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Bate, berinisial SA, Rabu 7 Juni 2023. SA ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa di desa yang dipimpinnya pada tahun 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Priyanto mengatakan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap pengelolaan dana desa (DD) Gampong Geunteng ditemukan kerugian sebesar Rp393 juta pada tahun 2018-2020.
Hasil pemeriksaan, kata Gembong Priyanto, penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan dilaksanakan tidak sesuai RAB.
Tersangka SA juga diketahui tidak menyetor kembali uang sebesar Rp150 juta kelebihan dana dari setiap kegiatan untuk dikembalikan ke dalam Rekening Kas Umum Gampong (RKUG),” kata Gembong.
Selain itu, kata Gembong, ada sejumlah pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik volumenya tidak sesuai dengan seperti di RAB.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk proses penuntutan,” katanya.
